Bayar THR Paling Lama H-7

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun mengimbau perusahaan di Kabupaten Karimun untuk menunaikan kewajiban membayar THR

KARIMUN, TRIBUN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun mengimbau perusahaan di Kabupaten Karimun untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu atau H-7 jelang hari raya Idul Fitri 1431 hijriah ini. Disnaker siap menindak dan memberi sanksi perusahaan yang telat bayar THR.

“THR tahun ini kita masih menunggu petunjuk Menteri Tenaga Kerja RI, jika berpatokan pada kebijakan tahun-tahun lalu, paling lambat seminggu atau H-7 Idul Fitri. Kalau telat, kita akan berikan sanksi tegas,” ujar Kepala Disnaker Karimun, Syafri Salisman, Kamis (19/8).

Namun, Syafri berharap tidak ada yang melakukan pelanggaran itu, seperti tahun lalu. Semuanya membayarkan THR tepat waktu.

Terkait besaran THR tersebut, Syafri Salisman mengatakan selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku juga diperbolehkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan para pekerjanya,karena tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan ekonomi signifikan. “Contohnya perhotelan. Tidak semua hotel kamarnya penuh dalam setahun, maka akan lebih baik besaran THR berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerjanya. Tapi itu hanya saran,” sambung Syafri.

Pernyataan Syafri berbeda dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Karimun, Hasni Jasni.

Kepada Tribun kemarin, mantan anggota DPRD Karimun itu mengatakan besaran THR tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apa pun termasuk kurang income dari perusahaan. Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang  besarannya  tergantung masa kerja. Yang sudah bekerja setahun, minimal THR nya sebulan gaji pokok. Bagi pekerja minimal sebulan, besaran THR nya 1/12 gaji pokok.

Komisi A DPRD Karimun meminta pengusaha mengikuti aturan terkait pembayaran THR, agar perselisihan antara pekerja dan pengusaha tidak terjadi lagi. “Kita minta tahun ini pengusaha sadar untuk membayarkan hak-hak pekerja itu sesuai aturan,” ujar Anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin kepada Tribun.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar. Dia menegaskan, kalau aturan main yang ada tentang ketentuan pembayaran THR bagi karyawan harus dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan.(yah/msa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved