Public Service
Bolehkan Guru Honor Memperoleh Sertifikasi?
KEPADA Dinas Pendidikan Batam, apakah guru honor dengan kualifikasi non pendidikan dapat memperoleh sertifikasi?
KEPADA Dinas Pendidikan Batam, apakah guru honor dengan kualifikasi non pendidikan dapat memperoleh sertifikasi? Jika boleh apa saja syaratnya? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628122693xxxx
Bisa Asalkan S1 atau D IV
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Sesuai dengan peraturan, setiap guru bisa mendapatkan sertifikasi. Begitu juga dengan guru honorer non kependidikan juga diperbolehkan mendapatkan sertifikasi apabila mempunyai kualifikasi pendidikan S1 atau D IV dan ada akta mengajar, ada kuota, syaratnya ada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai guru oleh yayasan.
Tanpa terkecuali pembagian tugas mengajar minimal 24 jam mengajar oleh kepala sekolah dan memenuhi persyaratan lain. Semoga jawaban ini bisa menggembirakan hati Anda. Wassalam.
Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam