Rabu, 10 Juni 2026

Jelang Mudik Lebaran

PNS Dapat 5 Hari Libur Lebaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan waktu libur selama lima hari terhitung tanggal 9 September sampai 13 September.

Tayang:
Laporan, Tika reporter tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM, 
Idul Fitri 1431 hijriyah ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan waktu libur selama lima hari terhitung tanggal 9 September sampai 13 September.

"Sesuai dengan surat edaran BKD awal Agustus lalu, PNS libur mulai tanggal 9 sampai 13 September. Tanggal 14 September mereka sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Firmansyah, saat ditemui Selasa (31/8).

Hari libur tersebut, sambung Firmansyah, dengan rincian Hari Libur Nasional Idul Fitri 1 Syawal 1431 H tanggal 10 dan 11 September. Dan cuti bersama pada tanggal 9 dan 13 September. Sementara tanggal 12 September bertepatan dengan hari Minggu.

"Sementara bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, kelurahan, dan pelabuhan tetap ada petugas piket yang berjaga. Tapi untuk yang di kelurahan sifatnya hanya menerima surat-menyurat saja, tidak untuk proses administrasi," ungkapnya.

Menurutnya, bagi pegawai yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan.

"Sanksinya ada yang diberikan oleh atasan langsung ada juga yang diberikan oleh BKD. Penetapan sanksinya ini tentu melihat dari pelanggaran yang dibuat pegawai bersangkutan," tuturnya.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan untuk yang bolos satu hari tanpa ada keterangan. Lalu teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat.

"Dalam menentukan sanksi kita juga melihat kinerjanya selama ini. Apakah pegawai tersebut sering melakukan kesalahan atau tidak. Saya tegaskan bahwa meskipun hanya teguran lisan tapi itu akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja PNS tersebut," ungkap Firmansyah yang pernah menjabat sebagai Sekretaris BKD sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Firmansyah, tingkat pelanggaran yang terjadi setiap lebaran itu termasuk kecil angkanya. Biasanya keterlambatan masuk PNS itu terjadi karena yang bersangkutan tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Batam setelah mudik ke kampung halamannya.

"Biasanya mereka beralasan tidak dapat tiket. Walau sebenarnya mereka mencari harga tiket yang murah sehingga terlambat kembali ke Batamnya. Kalau kasus seperti ini masih bisa ditolerir selama pegawai tersebut memberikan kabar ke tempatnya bekerja," papar Firmansyah.

Selain ada tim sidak dari BKD yang akan melakukan pemantauan dan pengawasan di tanggal 8 dan 14 September, menurut Firmansyah, BKD juga sudah meminta seluruh SKPD untuk melakukan pengecekan dan melaporkannya pada BKD.

"Kami juga meminta tiap SKPD untuk melakukan pengecekan di tempatnya masing-masing dan melaporka hasilnya pada BKD," kata Firmansyah.

Sebagai Kepala BKD, ia mengimbau kepada seluruh PNS untuk menggunakan hak liburnya sebaik- baiknya. Kemudian dapat kembali masuk dan beraktivitas seperti biasa pada waktu yang sudah ditentukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved