Jumat, 12 Juni 2026

Korupsi

Sidang Korupsi Mobdin Pemko Batam Kembali Ditunda

Sidang ditunda karena salah satu PH terdakwa, Irwan S Tanjung berhalang hadir.

Tayang:

Laporan Zabur Anjasfianto, tribunnewsbatam.

TRIBUNNEWSBATAM,BATAM- Majelis hakim. Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali menunda Sidang korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemko Batam 2005-2006, Rabu (1/9/2010). Sidang ditunda karena salah satu PH terdakwa, Irwan S Tanjung berhalang hadir.

Dalam kasus ini  Raja Hamzah dan Abu Hanifa sebagai terdakwa. Sedangkan sidang itu sendiri dipimpin Saiman SH MH dengan dibantu Sorta Ria Neva sebagai anggota Majelis Hakim. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Rahmatulah sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Bernat Nababan SH.

Ditundanya sidang tersebut dikarenakan salah satu PH terdakwa, Irwan S Tanjung berhalang hadir. Irwan mengirimkan surat kepada Majelis Hakim yang menyatakan kalau orang tuanya meninggal dunia.

"Apakah terdakwa mau dilanjutkan sidang ini untuk mendengarkan saksi tanpa dihadiri salah satu PH,"tanya ketua Majelis Hakim, Saiman SH kepada terdakwa.

Kemudian kedua terdakwa menjawab keberatan jika sidang tetap dilanjutkan tanpa dihadiri salah satu PH. "Kami minta kepada yang mulia untuk mengabulkan permintaan PH kami yang minta ditunda sidang ini,"ujar Raja Hamzah.

Mendengar jawaban dari kedua terdakwa Majelis Hakim akhirnya menunda sidang tersebut dan akan digelar kembali pada tanggal 29 September 2010 mendatang.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved