TRIBUNNEWSBATAM,BATAM- Majelis hakim. Pengadilan Negeri
(PN) Batam, kembali menunda Sidang korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin)
Pemko Batam 2005-2006, Rabu (1/9/2010).
Sidang ditunda karena salah satu PH terdakwa, Irwan S
Tanjung berhalang hadir.
Dalam kasus ini Raja Hamzah dan Abu Hanifa sebagai terdakwa. Sedangkan sidang itu sendiri dipimpin Saiman SH MH dengan dibantu Sorta Ria Neva
sebagai anggota Majelis Hakim. Bertindak sebagai Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Rizky Rahmatulah sedangkan terdakwa didampingi
Penasehat Hukum (PH) Bernat Nababan SH.
Ditundanya sidang tersebut dikarenakan salah satu PH terdakwa, Irwan S
Tanjung berhalang hadir. Irwan mengirimkan surat kepada Majelis Hakim
yang menyatakan kalau orang tuanya meninggal dunia.
"Apakah terdakwa mau dilanjutkan sidang ini untuk mendengarkan saksi
tanpa dihadiri salah satu PH,"tanya ketua Majelis Hakim, Saiman SH
kepada terdakwa.
Kemudian kedua terdakwa menjawab keberatan jika sidang tetap dilanjutkan
tanpa dihadiri salah satu PH. "Kami minta kepada yang mulia untuk
mengabulkan permintaan PH kami yang minta ditunda sidang ini,"ujar Raja
Hamzah.
Mendengar jawaban dari kedua terdakwa Majelis Hakim akhirnya menunda
sidang tersebut dan akan digelar kembali pada tanggal 29 September 2010
mendatang.