Wheleh...Dana Pencetakan Sawah pun Dikorupsi
Tribun Batam - Jumat, 3 September 2010 23:06 WIB
Share |
Berita Terkait
Laporan Almi Fitri, wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Dabo Singkep, Kepulauan Riau kembali menahan tiga tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pencetakan sawah tahap 1 di Desa Kuala Raya Singkep Barat. Mereka adalah Sularso (PPK), Ahmad Azhari (PPTK) dan Ir Roni Suryandito (konsultan pengawas).     

Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Tanjungpinang di Dabo Singkep, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (3/9/2010).

Penahanan ini sangat mengejutkan ketiga tersangka. Sebab, sebelumnya mereka masih diperiksa sebagai saksi.

    ''Setelah diperiksa tambahan, ketiganya langsung kita tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya mereka juga sudah kita periksa,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dabo Singkep, Joko Susanto SHMH melalui Kasi Pidsus Zainur Arifinsyah SH.

    Dengan ditahanya ketiga tersangka tersebut, penyidik Kejari Dabo Singkep telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya Jumat (27/8), penyidik telah menahan Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga, dr Deddy Zulfriady Noor dan kontraktor proyek tersebut, M Afrizal. ''Hingga saat ini kita menilai orang-orang inilah yang bertanggung jawab terhadap sawah yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin tersebut,'' kata Zainur.

    Menurut Zainur, proyek pencetakan sawah di Singkep Barat tersebut dianggarkan Rp 1,3 miliar pada APBD 2009, dengan luas proyek seluas 100 hektar. Selaku pengguna anggaran dr Deddy menunjuk PT Orbit Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dan kontraktor pelaksana memberikan pekerjaan tersebut kepada M Afrizal (sub kontraktor).

    Namun hingga saat ini pekerjaan percetakan sawah untuk masyarakat miskin tersebut tidak kunjung selesai, padahal pengguna anggaran sudah mencairkan dana 100 persen pada akhir 2009.

Editor : pwk_tribunbatam

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe