Selasa, 9 Juni 2026

Kriminal

Ignatius Tersangka Pengrusakan Pagar

Penyidik Satuan Reskrim Polres tetapkan Ignatius T S (35) sebagai tersangka pengrusakan pagar lahan milik Tan Hong Phong

Tayang:
Laporan Ogas Jambak wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG -Penyidik Satuan Reskrim Polres tetapkan Ignatius T S (35) sebagai tersangka pengrusakan pagar lahan milik Tan Hong Phong, di Jalan Potong Lembu. Sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka, Robertus dan Florianus dan saat ini mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang.

“Kita sudah layangkan dua kali pemangilan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi pangilan tersebut,” kata Kapolres AKBP Djoko Rudi melalui Kasat Reskrim Arif Budi Purnomo SIk, Rabu (13/10/2010).

Ketiganya menjadi tersangka karena diduga sebagai pelaku pengrusakan pagar seng lahan milik korban yang akan dibangun rumah toko di Jalan Potong Lembu. Pembangunan tersebut sudah 4 tahun terhalang karena adanya sengketa lahan.

Para tersangka membongkar pagar seng tersebut pada 12 Agustus 2010, korban melaporkan kejadian itu sesuai LP Nomor 198/VII/K/2010. dua tersangka sebelumnya sudah ditahan sejak sebulan lalu, dan keduanya mengaku diajak oleh Ignatius untuk melakukan pengrusakan tersebut.

“Kita masih menunggu sesuai pangilan, dan jika pangilan kedua masih dindahkan kita akan lakukan upaya lainya,” kata Arif.

 Menurut Arif pengakuan kedua tersangka mengatakan Ignatius yang mengajak mereka melakukan hala tersebut, sehingga hal tersebut perlu dikroscek dengan tersangka Ignatius, yang merupakan seorang pengurus LSM di Pulau Bintan.

Dalam penyidikan kasus pengrusakan ini, penyidik sudah melakukan pengukuran lahan bersama BPN, untuk melihat lotus (tempat) kejadian apakah berada di lahan korban.

Adanya pengajuan penanguhan penahanan oleh dua tersangka yang ditahan, menurut Kapolres Djoko Rudi pihaknya akan mengabulkan penanguhan tersebut. Dia mengatakan penasehat hukum terdakwa bersama keluarga korban memberikan jaminan terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved