Wanita yang Dihamili Suamiku Tak Mau Dimadu
Tribun Batam - Rabu, 12 Januari 2011 15:46 WIB
Share |
Cincin-Kawin.jpg
Tribunnews Batam / Istimewa
Cincin Kawin.
Laporan Candra Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:
Guru Luar Daerah ingin Hijrah ke Batam

Halo Dinas Pendidikan, saya mau tanya? Ibu saya seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) dari luar Batam yang berkeinginan pindah dan mengajar sekolah di Batam? Apakah ada persyaratannya? Mohon arahan dan informasinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62815685xxxx

Jawaban:
Pemohon harus Bersedia Meninggalkan Pekerjaan Lama


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan kepada kami. Kepada para guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeinginan pindah dari daerah luar ke Batam cukup mudah. Pertama si pemohon membuat surat permohonan pindah yang ditujukan kepada walikota dan tembusannya ke kantor Dinas Pendidikan kota Batam. Dalam surat permohonan itu, si pemohon harus melampirkan persyaratan antara lain:
1. Fotokopi surat keputusan (SK) terakhir
2. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir
3. Surat kesediaan melepas pekerjaan dari daerah asal
4. Surat keterangan atau alasan pindah
4. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
5. Fotokopi ijazah terakhir si pemohon
Apabila persyaratan sudah dilengkapi, Dinas Pendidikan Batam akan melanjutkan surat permohonan tersebut kepada Pemerintah Kota Batam dan ditembuskan ke kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Batam. Si pemohon tinggal menunggu informasi berikutnya. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Wassalam.

Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

-----------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Ajukan Paspor tanpa Wawancara dan Foto

Halo Imigrasi Batam, saya mau bertanya kalau mengajukan permohonan paspor baru dengan syarat lengkap tetapi tidak bisa datang untuk melakukan wawancara dan hanya titip foto apa bisa Pak? Demikian pertanyaan kami, mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812701xxxx

Jawaban:
Permohonan Akan Ditolak oleh Sistim


Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Untuk permohonan paspor baru atau perpanjangan maka si pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi setempat guna mengikuti prosedur yang ada. Si pemohon akan melakukan tahapan- tahapn yang ada, seperti melakukan wawancara, pemotretan, sidik jari, penandatanganan paspor dan proses lainnya yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Demikian penjelasan dari kami, semoga jawaban ini bermanfaat.

Eddy Haryadi Rahman
Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kelas I Khusus Batam


----------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Hibah Tanah untuk Tempat Pemakaman Umum


Halo Dinas Pemakaman Batam, saya mau menanyakan bagaimana syarat atau prosedurnya menghibahkan sebidang tanah untuk pemakaman umum? Kebetulan kami memiliki tanah yang cukup luas untuk area pemakaman. Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628384922xxxx

Jawaban:
Tanah Hibah harus Lunas WTO


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Prosedur menghibahkan tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) maka si pemilik tanah harus memenuhi ketentuan yang ada. Syaratnya adalah tanah yang akan dihibahkan itu harus sesuai PL. Kemudian calon penghibah sudah membayar lunas WTO. Selain itu, harus ada perjanjian antara kedua pihak di notaris. Tidak boleh terlewatkan, proses hibah tersebut harus diketahui atau di saksikan oleh pejabat setempat, seperti lurah atau camat. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Drs H M Sjahrir MSi
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman


----------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Wanita yang Dihamili Suamiku Tak Mau Dimadu


Pak Ustad, saya seorang istri, talak itu dipihak laki-laki sesuai dengan syariat Islam atau wewenang istri? Pernikahan tujuh tahun tidak punya keturunan, kami mengadopsi anak. Sekarang seorang wanita berjumpa dengan saya, dia sudah hamil oleh suami saya yang PNS tersebut, dirinya tidak mau di madu? Mohon solusinya, karena saya dilematis Pak?
Pengirim: +628216921xxxx

Jawaban:
Istri Sah Bisa Meminta Paksa Cerai


Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda sampaikan melalui forum tanya jawab ini. Kami Sebagai jawabannya bahwa sesungguhnya Allah Yang Mahabijaksana sudah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya.

Pertama khulu', maksudnya wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya. Caranya dengan mengembalikan mas kawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah berfirman: 

"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri" (QS Al Baqarah 229). Di dalam hadis disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi bersabda kepadanya: "Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar," maka wanita itu berkata: "Ya." Maka Nabi memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan tidak lebih dari itu.

Ada juga permintaan istri mengenai cerai karena perlakuan suami yang membahayakan. Misalnya seorang suami yang mengancam istrinya, menyakitinya, dan menahan infaknya. Maka boleh bagi istri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya.

Allah berfirman: "Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka" (QS Al Baqarah 231). Di ayat yang lain juga disebutkan: "Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik" (QS Al Baqarah 229). Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.

Mengenai wanita yang tidak mau di madu itu, Anda harus memberikan pemahaman syariat yang benar. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lam.

Ustad Muhith Marzuqi SPDi
Pengampu Kajian Tafsir Al Qur'an Masjid Raudhatul Jannah Bengkong Baru Batam

Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe