Wanita yang Dihamili Suamiku Tak Mau Dimadu
Tribun Batam - Rabu, 12 Januari 2011 15:46 WIB
Tribunnews Batam / Istimewa
Cincin Kawin.
Laporan Candra Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
Pertanyaan:
Guru Luar Daerah ingin Hijrah ke Batam
Halo
Dinas Pendidikan, saya mau tanya? Ibu saya seorang guru pegawai negeri
sipil (PNS) dari luar Batam yang berkeinginan pindah dan mengajar
sekolah di Batam? Apakah ada persyaratannya? Mohon arahan dan
informasinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62815685xxxx
Jawaban:
Pemohon harus Bersedia Meninggalkan Pekerjaan Lama
Terima kasih atas
pertanyaan yang Anda berikan kepada kami. Kepada para guru berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeinginan pindah dari daerah luar ke
Batam cukup mudah. Pertama si pemohon membuat surat permohonan pindah
yang ditujukan kepada walikota dan tembusannya ke kantor Dinas
Pendidikan kota Batam. Dalam surat permohonan itu, si pemohon harus
melampirkan
persyaratan antara lain:
1. Fotokopi surat keputusan (SK) terakhir
2. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir
3. Surat kesediaan melepas pekerjaan dari daerah asal
4. Surat keterangan atau alasan pindah
4. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
5. Fotokopi ijazah terakhir si pemohon
Apabila
persyaratan sudah dilengkapi, Dinas Pendidikan Batam akan melanjutkan
surat permohonan tersebut kepada Pemerintah Kota Batam dan ditembuskan
ke kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Batam. Si pemohon tinggal
menunggu informasi berikutnya. Demikian penjelasan dari kami, semoga
bermanfaat. Wassalam.
Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
-----------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Ajukan Paspor tanpa Wawancara dan Foto
Halo
Imigrasi Batam, saya mau bertanya kalau mengajukan permohonan paspor
baru dengan syarat lengkap tetapi tidak bisa datang untuk melakukan
wawancara dan hanya titip foto apa bisa Pak? Demikian pertanyaan kami,
mohon
penjelasannya?
Pengirim: +62812701xxxx
Jawaban:
Permohonan Akan Ditolak oleh Sistim
Terima
kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Untuk
permohonan paspor baru atau perpanjangan maka si pemohon tetap harus
datang ke kantor imigrasi setempat guna mengikuti prosedur yang ada. Si
pemohon akan melakukan tahapan- tahapn yang ada, seperti melakukan
wawancara, pemotretan, sidik jari, penandatanganan paspor dan proses
lainnya yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Demikian penjelasan
dari kami, semoga jawaban ini bermanfaat.
Eddy Haryadi Rahman
Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kelas I Khusus Batam
----------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Hibah Tanah untuk Tempat Pemakaman Umum
Halo
Dinas Pemakaman Batam, saya mau menanyakan bagaimana syarat atau
prosedurnya menghibahkan sebidang tanah untuk pemakaman umum? Kebetulan
kami memiliki tanah yang cukup luas untuk area pemakaman. Mohon
penjelasannya Pak? Terima kasih atas
penjelasannya.
Pengirim: +628384922xxxx
Jawaban:
Tanah Hibah harus Lunas WTO
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Prosedur menghibahkan tanah
untuk tempat pemakaman umum (TPU) maka si pemilik tanah harus memenuhi
ketentuan yang ada. Syaratnya adalah tanah yang akan dihibahkan itu
harus sesuai PL. Kemudian calon penghibah sudah membayar lunas WTO.
Selain itu, harus ada perjanjian antara kedua pihak di notaris. Tidak
boleh terlewatkan, proses hibah tersebut harus diketahui atau di
saksikan oleh pejabat setempat, seperti lurah atau camat. Demikian
penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Drs H M Sjahrir MSi
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman
----------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Wanita yang Dihamili Suamiku Tak Mau Dimadu
Pak Ustad, saya seorang istri, talak itu dipihak laki-laki sesuai dengan syariat Islam
atau wewenang istri? Pernikahan tujuh tahun tidak punya keturunan, kami
mengadopsi anak. Sekarang seorang wanita berjumpa
dengan saya, dia sudah hamil oleh suami saya yang PNS tersebut, dirinya
tidak mau di madu? Mohon solusinya, karena saya dilematis Pak?
Pengirim: +628216921xxxx
Jawaban:
Istri Sah Bisa Meminta Paksa Cerai
Terima
kasih atas pertanyaan yang sudah Anda sampaikan melalui forum tanya
jawab ini. Kami Sebagai jawabannya bahwa sesungguhnya Allah Yang
Mahabijaksana sudah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang
dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya.
Pertama khulu',
maksudnya wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus
dirinya. Caranya dengan mengembalikan mas kawin yang pernah ia terima
atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung
untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah berfirman:
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri" (QS Al Baqarah
229). Di dalam hadis disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais pernah
mengadu kepada Rasulullah tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka
Nabi bersabda kepadanya: "Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya,
yang dijadikan sebagai mahar," maka wanita itu berkata: "Ya." Maka Nabi
memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan tidak lebih dari itu.
Ada juga permintaan istri mengenai cerai karena perlakuan suami yang
membahayakan. Misalnya seorang suami yang mengancam istrinya,
menyakitinya, dan menahan infaknya. Maka boleh bagi istri untuk meminta
kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan
kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya.
Allah berfirman:
"Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan
demikian kamu menganiaya mereka" (QS Al Baqarah 231). Di ayat yang lain
juga disebutkan: "Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan
dengan cara yang baik" (QS Al Baqarah 229). Dengan solusi ini maka
Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk
menyelamatkan dirinya dari penyelewengan kekuasaan suami yang tidak
benar.
Mengenai wanita yang tidak mau di madu itu, Anda harus memberikan
pemahaman syariat yang benar. Demikian penjelasan dari kami, semoga
bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lam.
Ustad Muhith Marzuqi SPDi
Pengampu Kajian Tafsir Al Qur'an Masjid Raudhatul Jannah Bengkong Baru Batam
Editor : dedy suwadha