Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi Bansos

Walikota Batam Bersedia Jadi Jamin Erwinta

Surat permohonannya sudah saya masukan tadi ke Kejaksaan Negeri. Pak Walikota Ahmad Dahlan dan Istri Erwinta

Tayang:
Laporan El Tjandring, Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Pihak pemerintah Kota Batam sedang mengupayakan untuk mengalihkan status tahanan Erwinta dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan kota. Permohonan untuk tujuan itu telah diajukan pemko Batam kepada Kejari Batam siang tadi sekitar pukul 12.00 oleh pengacara Erwinta, Bambang Yulianto, SH Selasa (18/1/2011).

"Surat permohonannya sudah saya masukan tadi ke Kejaksaan Negeri. Pak Walikota Ahmad Dahlan dan Istri Erwinta akan menjadi jaminan dalam pengalihan status tahanan dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan kota," kata Bambang saat mengunjungi Erwinta di Rutan Baloi.

Menurut Bambang, pihak kejaksaan telah bekerja profesional selama proses penyelidikan yang panjang ini hingga kliennya ditahan. Namun dia enggan menyebut apakah kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Erwinta.

"Sesuai aturan, untuk menahan seseorang harus punya dua alat bukti. Mungkin saja pihak kejaksaan sudah punya, tapi itu bukan kewenangan saya untuk menjawab itu," ujar pengacara yang mengaku mulai mendampingi Erwinta sejak Senin (10/1/2011) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved