Penerimaan CPNS 2010
KI Sarankan Peserta CPNS Minta Data Secara Tertulis
Peserta ujian CPNS dapat meminta penjelasan berapa nilai yang diperoleh saat mengikuti ujian CPNS
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Peserta ujian CPNS dapat meminta
penjelasan berapa nilai yang diperoleh saat mengikuti ujian CPNS. Hal ini
tertuang pada pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010
tengtang standar layanan informasi publik.
â€Calon atau kelompok orang atau LSM dapat meminta penjelasan atau informasi tentang nilai tersebut kepada lembaga publik berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik,†ungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Kepri, Arifudin Jalil alias Arjal, dikantornya Kamis (20/1). Dia mengatakan nilai tersebut merupakan hak pribadi dari calon tersebut.
Hal ini diungkapkan Arjal, karena banyaknya masyarakat
yang meminta transparansi dalam penerimaan CPNS 2010. Namun mereka tidak
melakukannya sesuai dengan UU keterbukaan publik. Dia meminta masyarakat yang
membutuhkan informasi, memintanya dengan cara-cara elegan bukan dengan anrkis
dan lainya.
Dia mengatakan pihak-pihak yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di pejabat publik atau pembantu PPID di SKPD publik.
Jika dalam 10 hari PPID atau pembantu PPID tidak di
instansi tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan
kepada atasan pejabat tersebut yakni Gubenur melalui sekda provinsi. Jika dalam
waktu 30 hari mereka masih menolak, dapat diajukan sengketa informasi ke KI
kepri. KI akan menerima\, memeriksa dan memutukan sengekat informasi tersebut.
"Putusan kami hanya dua yakni menolak atau menerima, agar instansi publik memberikan informasi kepada pemohon," ungkap Arjal.
Jika putusan KI tidak dilaksanakan oleh instansi tersebut, pemohon dapat melaporkan kepada kepolisian atas perbuatan pidana berdasarkan keputusan KI. Pejabat publik yang menghambat keterbukaan informasi tersebut dapat dijerat dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta, sesuai pasal 52 UU Nomor 14/2008. Arjal mengatakan informasi yang tidak dapat diberikan ke publik adalah informasi yang menyangkut dengan hak-hak pribadi atau rahasia pribadi.
KI Kepri Desak Gubenur Bentuk PPID
Sejauh ini keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kepri masih sangat kurang, untuk itu KI Kepri mengharapkan kepada Gubenur untuk segera membrntuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di instansi. Serta membentuk pembantu PPID di masing-masing SKPD yang ada di pemerintahan Kepri. Dia mengatakan PPID merupakan pejabat yang mengkaji informasi yang dapat disebarluaskan atau menjadi rahasia.
Ketua KI Kepri Arifundin Jalik alias Arjal mengatakan pembentukan PPID di masing-masing instansi publik tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 61/2010. â€dengan terbntuknya PPID, masyarakat dapat mengakses informasi publik di pemerintahan daerah,†kata Arjal.