Korupsi Bansos
Kelompok Pengacara Dukung Kejari Tuntaskan Bansos
TP2H dukung Kejari tuntaskan bansos
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Dukungan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mengusut tuntas kasus Bansos tak hanya datang dari LSM dan mahasiswa saja. Sekelompok warga masyarakat yang berprofesi sebagai advokat pun menyatakan dukungan morilnya terhadap penyidikan kasus penyelewengan uang negara bernilai miliaran rupiah tersebut. Kelompok ini menamakan dirinya sebagai Tim Peduli Penegakan Hukum (TP2H).
"Karena ada persamaan persepsi maka kami bergabung dalam satu tim. Dan sepakat memberi dukungan moril dan mendorong Kejaksaan Negeri Batam agar terus mengusut secara tuntas kasus ini dari akar sampai pucuknya," sebut Juru Bicara TP2H, Bistok Nadeak, Kamis (27/1/2011).
Selain itu tim yang terdiri dari sebelas orang advokat tersebut juga berharap agar pemeriksaan penggunaan dana bansos ini tak hanya terbatas pada tahun anggaran 2009 saja. Tetapi juga seluruh tahun anggaran sejak adanya penyaluran dana bansos di Kota Batam.
Bistok yang didampingi rekan-rekan satu timnya juga meminta agar pengusutan kasus bansos ini tidak pandang bulu. Semua yang diduga terlibat harus diusut sampai tuntas.
Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Serta harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
"Kalau dikaitkan denga Permendagri ini, ya rasanya tidak mungkin hanya sampai Kabag (kepala bagian) saja. Tentu ada yang lebih di atasnya lagi," ungkapnya.
Oleh karena itu Kejari harus bersikap tidak takut dan tidak gentar dalam menyelesaikan kasus ini. Selain tetap harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dukungan moral dan masukan-masukan ini akan kita sampaikan langsung ke Kejari," tambahnya.
Mereka juga meminta agar Kejari terbuka dengan hasil-hasil pemeriksaan, agar masyarakat pun mengetahui setiap perkembangan kasusnya. Karena dari keterbukaan itu ada hal-hal tertentu yang bisa mereka jadikan masukan bagi Kejari.
"Karena ini menyangkut masyarakat, maka kita harap Kejari pun bisa terus mempublikasikannya kepada masyarakat," tegasnya.
Namun ia menekankan bahwa tujuan mereka bukan untuk mencampuri urusan penyidikan kejaksaan. Karena pada dasarnya Bistok dan teman-teman optimis kalau kasus ini bisa dituntaskan oleh Kejari.
Bistok dan tim telah berkomitmen untuk tidak melayani permintaan menjadi penasihat hukum bagi pihak-pihak yang terkait kasus bansos. Jika setelah pengembangan kasus nanti ternyata ada nama-nama baru yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun TP2H justru membuka kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai data mengenai bansos dan memerlukan bantuan hukum.
"Khususnya mungkin bagi masyarakat yang terkena mark up dana bansosnya. Jika mereka punya bukti, kita siap membantu," pungkasnya.
Adapun yang tergabung dalam TP2H selain Bistok Nadeak yaitu Abdul Kadir, Mustari, Harto Halomoan, Sulhan, Aris Tarkus Mailite. Kemudian Firdaus, Dian Erlangga, Edward Banner Purba, Sayuti, dan Edi Ginting.