Tolak Hubungan Intim Sebelum Usia 20 Tahun
Tribun Batam - Selasa, 1 Februari 2011 15:20 WIB
Share |
Mesra.jpg
istimewa
hubungan suami istri/ilustrasi
Pertanyaan:
Menolak Pacar untuk Melakukan Hubungan Intim

Selamat siang BKKBN, saya seorang siswi kelas XI di SMA Batam. Saya memiliki cowok seorang mahasiswa di Batam dan masih semester lima. Pacar saya mengajak menikah secepatnya dan berjanji akan bertanggungjawab apabila saya hamil. Selama ini saya masih bisa menolak setiap diajak hubungan intim layaknya suami istri. Karena saya belum lulus SMA dan pacar saya juga belum bekerja. Orangtuanya kaya dan sudah mengetahui hubungan kami. Saya minta saran BKKBN terkait hal ini, bagaimana sikap saya menghadapi si dia?
Pengirim: Rita di Seipanas +628318434xxxx

Jawaban
Sebaiknya Hindari Hubungan Intim Diluar Pernikahan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami senang dengan kejujuran Rita yang mau terbuka untuk konsultasi masalah ini. Kami harap Anda baik-baik saja dan tidak kebingungan menanggapi ajakan pacar Anda. Sikap Anda sudah benar dan kami sarankan untuk menunda pernikahan dalam waktu dekat ini karena Anda masih sangat muda. Begitu juga dengan pacar Anda yang masih mahasiswa tentu masih sangat muda.

Saat ini Anda masih sekolah dan pacar Anda masih kuliah sehingga belum memiliki penghasilan. Kalian belum punya pondasi yang kuat untuk menikah saat ini. Sikap Anda untuk menolak ajakan sang pacar dalam melakukan hubungan intim itu sudah tepat. Kami pikir Anda sudah tahu konsekuensinya jika berhubungan intim dengan pacar Anda itu, apalagi dilakukan sebelum pernikahan.

Sebaiknya Anda menikah di usia yang tepat dan benar-benar sudah matang lahir dan batin. Yakinkan kepada pacar Anda agar bersabar menyelesaikan kuliah sambil menunggu usia mencapai dewasa sekitar 25 tahun dan adik Rita sudah berumur lebih dari 20 tahun. Demikian jawaban dan arahan dari kami, semoga bisa membantu. Apabila ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, BKKBN Kepri juga bekerja sama dengan radio Seila FM untuk acara forum remaja setiap hari Kamis pukul 16.00 sampai 17.30 WIB. Terima kasih dan selamat belajar.

Rossi Yanne SPSi
Kasi Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi BKKBN Kepri

-------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan:
Ekskul SMAN 5 Suruh Membawa Kompor Gas
Kepada Yth Kepala Dinas Pendidikan Batam, saya mau bertanya apakah kegiatan ekstrakulikuler di sekolah wajib diikuti oleh siswa atau siswi? Apabila tidak diikuti maka siswa atau siswinya akan dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Batam? Anehnya siswa atau siswinya tersebut disuruh membawa kompor gas mini dan kipas angin sama pembinanya? Menurut saya lebih baik kita arahkan les tambahan. Mohon penjelasannya Pak Muslim? Terima kasih atas jawabannya.
Pengirim: +628127019xxxx

Jawaban:
Kita Sudah Tegur dan Panggil Guru Pembinanya

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda kirimkan kepada kami. Kegiatan ekstrakulikuler di sekolah merupakan kegiatan yang harus diikuti, misalnya kegiatan pramuka. Selain pramuka juga ada kegiatan lain, seperti palang merah remaja, olah raga, atau kesenian. Tentunya kegiatan itu untuk menjadikan para pelajar bisa memiliki pengalaman baru dan bisa bertambah wawasan keilmuwannya.

Sanksi yang diberikan kepada siswa atau siswi yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler bukan disuruh membawa kompor gas atau kipas angin. Sebab sanksi semacam itu sudah menyalahi aturan, maka dengan laporan dari Anda, saya sudah menegur dan memanggil guru yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Untuk itu, apabila di kemudian hari ada permasalahan mengenai siswa atau siswi di sekolah yang tidak masuk akal, silakan laporkan kepada Dinas Pendidikan Batam.

Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

-----------------------------------------------------------


Pertanyaan:
Knalpot Motor Tak Standar Marak di Bukit Raya

Selamat pagi Tribun. Nama saya Dody. Saya minta tolong dibantu Tribun? Masalah suara atau knalpot tidak standar pada roda dua kian marak di sekitar perumahan Taman Raya, Botania, Bukit Raya, Tiban, Bengkong, dan daerah lainnya. Hal ini menimbulkan kebisingan yang sangat bagi warga di sekitar perumahan khususnya Bukit Raya. Apalagi bagi anak balita, hal ini sangat mengganggu akibat knalpot tidak standar tersebut. Seingat saya dulu, pihak terkait sudah melakukan razia untuk roda dua, khususnya knalpot standar. Tetapi mengapa sekarang tidak ada lagi razia lagi ya? Mohon Tribun menindaklanjutinya ya?
Pengirim: +628136408xxxx

Jawaban:
Sebentar Lagi Kami Akan Razia Mereka

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan. Setiap kali kami dan jajaran anggota Satlantas mengadakan kegiatan razia untuk penertiban surat-surat kendaraan. Selain razia surat atau dokumen kendaraan kami juga melakukan penertiban terhadap kelengkapan sepeda motor pengendara. Apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak di jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama (kepala) dan termasuk knalpot yang tidak sesuai standar. Sebab pelanggaran itu menyalahi aturan lalu lintas maka pelanggarnya tidak melaksanakan amanat pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun jangan khawatir, secara khusus kami dan jajaran Satlantas Polresta Barelang beserta tim lainnya berencana melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar yang menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. Untuk teknis dan waktunya razia tidak akan kami jelaskan di sini. Harapan kami semoga masyarakat yang belum taat terhadap aturan lalu lintas segera melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraannya.

AKP Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam

-------------------------------------------------------------------


Pertanyaan:
Mahasiswa ingin Penghapusan Iuran Uang Sampah
Selamat pagi yth Bapak Kasi Kebersihan Jalan, saya seorang mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di Universitas Putera Batam. Untuk pembayaran uang kuliah, saya membuka warung kecil. Sedangkan sampah dari warung ini saya kumpulkan untuk saya jual ke pemasok barang bekas buat tambahan bayaran kuliah saya. Saya ingin bertanya apakah saya bisa bebas dari iuran pungutan sampah sampai habis kuliah karena sampah tersebut merupakan aset kuliah saya? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62819262xxxx

Jawaban:
Kami Akan Tinjau Tempat Usaha Anda
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda kirimkan kepada kami. Kami memberikan apresiasi kepada Anda yang sudah menjadi seorang mahasiswa dengan kemandirian dan ketekunan dalam mencari sumber penghasilan tambahan. Atas informasi dan permohonan dari Anda ini, maka kami selaku pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam akan meninjau langsung ke lapangan atau tempat usaha Anda. Setelah itu kami akan melaporkannya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan mengenai permohonan Anda tersebut. Demikian penjelasan dari kami.

Erwin Sahrizal

Kasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam

------------------------------------------------------------------------------------------


Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe