Hotlines Public Service Senin, 14 Maret 2011
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews BatamPertanyaan:
Pedagang Jual Epliji Menggunakan Selang Air Halo
Tribun Batam, mohon bantuannya untuk disampaikan kepada Dinas
Perindustrian atau pihak yang berwenang. Mohon diperiksa pedagang yang
berjualan di pasar Ciptapuri Tiban, tabung gas tiga kilogramnya tidak
menggunakan selang star untuk gas. Justru yang dipakai adalah selang
air. Pada saat ditegur, pemiliknya berdalih kalau menggunakan selang air
juga aman. Mohon ditindak demi keselamatan bersama. Terima kasih.
Pengirim: +62778915xxxxJawaban:
Menjual Selang Gas Tak Standar Bisa DipidanakanTerima
kasih atas pertanyaan yang sudah Anda
ajukan kepada kami. Terlepas dari berbahaya atau tidak maka seharusnya
dan sebaiknya pergunakanlah selang elpiji yang berstandar nasional
Indonesia (SNI) atau selang khusus untuk elpiji. Apabila penjual tidak
berkenan diingatkan itu resiko penjual. Namun jika mereka
memperjualbelikan atau mengedarkan termasuk melanggar aturan. Karena
memperdagangkan barang yang harus berSNI itu adalah sebuah kewajiban.
Tetapi menjual selang gas tidak ber-SNI merupakan pelanggaran dan bahkan
bisa dipidanakan. Demikian penjelasannya.
Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam-------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Buka Game Center dengan DVD BajakanSelamat
pagi Bapak Hakim di PN, kami ingin menanyakan kepada Anda apakah boleh
membuka sebuah usaha permainan dvd game tetapi dvd gamenya tidak memakai
dvd original? Apabila nekat membuka usaha tersebut, apa
konsekuensi hukumnya? Kemudian tindakan bagi yang melanggar seperti
apa? Terima kasih.
Pengirim: +628566809xxxxJawaban:
Pembajakan Melanggar UU Nomor 19 Tahun 2002Terima
kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Hak cipta
bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis,
seniman, pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film atau
piranti lunak (software builder), dan sebagainya. Sesuai dengan bunyi
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dalam bab 1
ayat (1) dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Terkait dengan masalah ini, maka pelanggaran Haki bisa diancam
dengan pidana dan denda sesuai dengan pelanggarannya. Merujuk kepada UU
No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72 sesuai dengan definisinya
maka pelanggar bisa pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp 5 miliar,
penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta, dan sesuai dengan
lain-lainnya. Silakan Anda buka UU No 19 Tahun 2002 tentang Haki yang
memuat ancaman pidananya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Rudi Rafli Siregar SH
Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Batam -----------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Istri Terjangkit Torch Apa Bisa DisembuhkanHalo
dokter ahli kandungan, saya ingin menanyakan masalah wanita yang
terkena virus torch, sebab
istri saya sering mengalami keguguran. Apakah jika virusnya masih ada
maka istri saya tidak bisa hamil? Kemudian bagaimana cara
menanggulanginya? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628136407xxxxJawaban:
Virus Torch Akibatkan Gangguan KehamilanTerima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Torch singkatan dari Toxoplasma
gondii (Toxo), Rubella, Cyto Megalo Virus (CMV), Herpes Simplex Virus
(HSV) yang terdiri dari HSV1 dan HSV2 serta kemungkinan oleh virus lain
yang dampak klinisnya lebih terbatas (Misalnya Measles, Varicella,
Echovirus, Mumps, virus Vaccinia, virus Polio, dan virus Coxsackie-B).
Penyebab
utama dari virus dan parasit Torch (Toxoplasma, Rubella, CMV, dan
Herpes) adalah hewan yang ada di sekitar kita, seperti ayam, kucing,
burung, tikus, merpati, kambing, sapi, anjing, babi, dan hewan lainnya.
Meskipun tidak secara langsung sebagai penyebab terjangkitnya penyakit
yang
berasal dari virus ini adalah hewan, namun juga bisa disebabkan oleh
karena perantara (tidak langsung) seperti memakan sayuran, daging
setengah matang, dan sebagainya.
Awalnya seseorang yang mengidap
toxoplasma ini tampak sehat tetapi kemudian ketika sedang hamil mulai
muncul sejumlah gejala. Yang sering terjadi flek pada wanita yang sedang
hamil. Flek ini bisa terjadi terus menerus sepanjang kehamilan kemudian
janin di dalam rahim tidak berkembang, hamil anggur, atau bayinya
meninggal pada usia kandungan 7-8 bulan. Bahkan yang seringkali terjadi
adalah keguguran. Untuk memastikan apakah Anda terkena gangguan ini,
silakan konsultasikan kepada dokter. Insya Allah dengan pengobatan yang
rutin virus Torch bisa disembuhkan. Demikian penjelasannya.
dr Meman Wartiman SpOG
Spesialis Kebidanan & Kandungan Rumah Bersalin Permata Bunda
Batam----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaaan:
Berapa Administrasi Pembuatan KTPYth
Bapak Camat Lubuk Baja, mohon diberi informasi bagaimana cara mengurus
ktp baru? Apakah harus menyertakan ktp yang lama dan surat pindah?
Kemudian biaya pembuatannya berapa Pak? Mohon informasinya?
Pengirim: Audrey +628565824xxxxJawaban:
Administrasi Pembuatan KTP Rp 35.000Terima
kasih atas pertanyaan yang diajukan. Administrasi permohonan pembuatan
kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) disetiap kecamatan
mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009. Sesuai Perda
itu, biaya pembuatan KTP baru dikenakan administrasi Rp 35 ribu.
Sedangkan biaya KTP perpanjangan Rp 20 ribu. Sedangkan tarif pembuatan
KK yang baru dikenakan Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp 10 ribu.
Pemohon atau pendatang baru di Batam apabila ingin mengajukan pembuatan
KTP atau KK baru harus memiliki surat pindah yang dikeluarkan kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asalnya. Anda harus
meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, kemudian surat
pengantar dari Lurah. Setelah itu baru diajukan ke kantor kecamatan.
Demikian penjelasannya.
Rudolph Napitupulu SE
Camat Lubuk Baja Kota Batam