Apa Hukuman.. Buka Game Center dengan DVD Bajakan
Tribun Batam - Senin, 14 Maret 2011 16:32 WIB
Share |
Main-Game-On-line-Foto-Ilustrasi.jpg
Tribunnews batam / Nyonk
Main Game On line Foto Ilustrasi
Hotlines Public Service Senin, 14 Maret 2011 
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam


Pertanyaan:
Pedagang Jual Epliji Menggunakan Selang Air

Halo Tribun Batam, mohon bantuannya untuk disampaikan kepada Dinas Perindustrian atau pihak yang berwenang. Mohon diperiksa pedagang yang berjualan di pasar Ciptapuri Tiban, tabung gas tiga kilogramnya tidak menggunakan selang star untuk gas. Justru yang dipakai adalah selang air. Pada saat ditegur, pemiliknya berdalih kalau menggunakan selang air juga aman. Mohon ditindak demi keselamatan bersama. Terima kasih.
Pengirim: +62778915xxxx

Jawaban:
Menjual Selang Gas Tak Standar Bisa Dipidanakan

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Terlepas dari berbahaya atau tidak maka seharusnya dan sebaiknya pergunakanlah selang elpiji yang berstandar nasional Indonesia (SNI) atau selang khusus untuk elpiji. Apabila penjual tidak berkenan diingatkan itu resiko penjual. Namun jika mereka memperjualbelikan atau mengedarkan termasuk melanggar aturan. Karena memperdagangkan barang yang harus berSNI itu adalah sebuah kewajiban. Tetapi menjual selang gas tidak ber-SNI merupakan pelanggaran dan bahkan bisa dipidanakan. Demikian penjelasannya.

Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam

-------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Buka Game Center dengan DVD Bajakan

Selamat pagi Bapak Hakim di PN, kami ingin menanyakan kepada Anda apakah boleh membuka sebuah usaha permainan dvd game tetapi dvd gamenya tidak memakai dvd original? Apabila nekat membuka usaha tersebut, apa konsekuensi hukumnya? Kemudian tindakan bagi yang melanggar seperti apa? Terima kasih.
Pengirim: +628566809xxxx

Jawaban:
Pembajakan Melanggar UU Nomor 19 Tahun 2002
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film atau piranti lunak (software builder), dan sebagainya. Sesuai dengan bunyi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dalam bab 1 ayat (1) dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2) pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Terkait dengan masalah ini, maka pelanggaran Haki bisa diancam dengan pidana dan denda sesuai dengan pelanggarannya. Merujuk kepada UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72 sesuai dengan definisinya maka pelanggar bisa pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp 5 miliar, penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta, dan sesuai dengan lain-lainnya. Silakan Anda buka UU No 19 Tahun 2002 tentang Haki yang memuat ancaman pidananya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Rudi Rafli Siregar SH
Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Batam

-----------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Istri Terjangkit Torch Apa Bisa Disembuhkan
Halo dokter ahli kandungan, saya ingin menanyakan masalah wanita yang terkena virus torch, sebab istri saya sering mengalami keguguran. Apakah jika virusnya masih ada maka istri saya tidak bisa hamil? Kemudian bagaimana cara menanggulanginya? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628136407xxxx

Jawaban:
Virus Torch Akibatkan Gangguan Kehamilan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Torch singkatan dari Toxoplasma gondii (Toxo), Rubella, Cyto Megalo Virus (CMV), Herpes Simplex Virus (HSV) yang terdiri dari HSV1 dan HSV2 serta kemungkinan oleh virus lain yang dampak klinisnya lebih terbatas (Misalnya Measles, Varicella, Echovirus, Mumps, virus Vaccinia, virus Polio, dan virus Coxsackie-B).

Penyebab utama dari virus dan parasit Torch (Toxoplasma, Rubella, CMV, dan Herpes) adalah hewan yang ada di sekitar kita, seperti ayam, kucing, burung, tikus, merpati, kambing, sapi, anjing, babi, dan hewan lainnya. Meskipun tidak secara langsung sebagai penyebab terjangkitnya penyakit yang berasal dari virus ini adalah hewan, namun juga bisa disebabkan oleh karena perantara (tidak langsung) seperti memakan sayuran, daging setengah matang, dan sebagainya.

Awalnya seseorang yang mengidap toxoplasma ini tampak sehat tetapi kemudian ketika sedang hamil mulai muncul sejumlah gejala. Yang sering terjadi flek pada wanita yang sedang hamil. Flek ini bisa terjadi terus menerus sepanjang kehamilan kemudian janin di dalam rahim tidak berkembang, hamil anggur, atau bayinya meninggal pada usia kandungan 7-8 bulan. Bahkan yang seringkali terjadi adalah keguguran. Untuk memastikan apakah Anda terkena gangguan ini, silakan konsultasikan kepada dokter. Insya Allah dengan pengobatan yang rutin virus Torch bisa disembuhkan. Demikian penjelasannya.

dr Meman Wartiman SpOG
Spesialis Kebidanan & Kandungan Rumah Bersalin Permata Bunda Batam

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaaan:
Berapa Administrasi Pembuatan KTP
Yth Bapak Camat Lubuk Baja, mohon diberi informasi bagaimana cara mengurus ktp baru? Apakah harus menyertakan ktp yang lama dan surat pindah? Kemudian biaya pembuatannya berapa Pak? Mohon informasinya?
Pengirim: Audrey +628565824xxxx

Jawaban:
Administrasi Pembuatan KTP Rp 35.000
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Administrasi permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) disetiap kecamatan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009. Sesuai Perda itu, biaya pembuatan KTP baru dikenakan administrasi Rp 35 ribu. Sedangkan biaya KTP perpanjangan Rp 20 ribu. Sedangkan tarif pembuatan KK yang baru dikenakan Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp 10 ribu. Pemohon atau pendatang baru di Batam apabila ingin mengajukan pembuatan KTP atau KK baru harus memiliki surat pindah yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asalnya. Anda harus meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, kemudian surat pengantar dari Lurah. Setelah itu baru diajukan ke kantor kecamatan. Demikian penjelasannya.

Rudolph Napitupulu SE
Camat Lubuk Baja Kota Batam




Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe