Hukrim
Pilih Jual Sie Jie Daripada Menganggur
Desman yang berprofesi sebagai penulis sie jie mengaku mendapat 15 persen dari semua pendapatan yang disetorkan
BATAM TRIBUNNEWS - Meski sudah banyak penjual sie jie yang tertangkap polisi, namun, tidak membuat warga jera untuk melakukan aksi serupa. Terbukti, jajaran kepolisian di Batuaji, Batam, Kepri, kembali menangkap penjual sie jie lainnya, berikut barang bukti.
Akibat perbuatannya itu, Desman dianggap melanggar UU 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hingga Kamis (28/04/2011) Desman masih diperiksa polisi.
Saat ditangkap, Desman tidak bisa mengelak, polisi yang menangkapnya adalah orang yang berpura-pura menjadi pembeli. Saat Desman mengeluarkan kertas rekap, polisi langsung mengamankannya.
Desman mengaku baru tiga bulan menjalaninya. Hal ini ia lakukan karena sulitnya mencari pekerjaan di Batam. Ia sudah beberapa bulan pengangguran.
"Terpaksa saya lakukan dari pada tak makan. Cari kerja itu susah. Kalau ada kerjaan, ngapaian saya mau menanggung resiko seperti ini," katanya. Desman mengaku mendapat penghasilan sampai Rp3 juta dalam sekali putaran.
Desman yang berprofesi sebagai penulis sie jie mengaku mendapat 15 persen dari semua pendapatan yang disetorkan kepada penjeput rekap. Ia sendiri tidak kenal dengan bandar.
Meski rawan ditangkap polisi, karena harus nongkrong dari satu warung ke warung lain, namun, keuntungan yang ia dapatkan cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jika dia berpendapatan Rp1 juta, maka upahnya mencapai Rp150 ribu (15 persen). Sementara untuk tukang antar jemput biasanya mendapat 5 persen.(*)