Ingin Buat KTKLN Karena Dapat Panggilan Kerja di Luar Negeri
Tribun Batam - Sabtu, 28 Mei 2011 01:02 WIB
tribunnewsbatam/ zabur anjasfianto
TKI wajib Miliki KTKLN
Ingin Buat KTKLN Karena Dapat Panggilan Kerja di Luar Negeri
Selamat pagi Tribun Batam,
saya baru saja mendapat panggilan kerja dari salah satu perusahan yang
berdomisili di Hong Kong. Saya mau menanyakan apakah setiap calon Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Selanjutnya jika di Batam dimana saya harus mengajukan KTKLN tersebut
mohon bantuannya kepada Tribun Batam untuk menyampaikan kepada pihak terkait dan terima kasih.
+628566826XXXX
KTKLN
Dilindungi AsuransiTerima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada
kami. Perlu diketahui bagi calon TKI wajib memiliki KTKLN sebelum
berangkat kerja di luar negeri dan sebagaimana diamanatkan Undang-undang
No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri. Tanpa KTKLN, jelas keberadaan TKI di negara
penempatan sulit terlindungi dengan baik, selain menghambat upaya
pemerintah atau perwakilan RI dalam menelusuri permasalahannya,
khususnya jika TKI itu bermasalah.
Keberangkatan TKI ke luar negeri yang
tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan. Kewajiban
setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk memiliki KTKLN,
tercantum dalam pasal 62 UU No 39/2004. Selanjutnya pada pasal 63
dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila, (1) memenuhi
persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri; (2) telah mengikuti
Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP, (3) diikutsertakan dalam program
perlindungan asuransi TKI. KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI secara gratis
melalui BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos
Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI, unit teknis di bawah BNP2TKI yang
ada di kota provinsi/daerah) berfungsi untuk melindungi calon TKI sejak
diproses penempa tannya di dalam negeri, termasuk untuk memudahkan
perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.
Untuk di Batam anda bisa
langsung mendaftarakan P4TKI, dialamat Puri industrial Park 2000 No. 1,
Batam Centre atau bisa menghubungi nomor atau faksimili ke 0778-464478.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mangampin Simamora SH MH
Keplaa BP3TKI Kepri
------------------------------------------
Karyawan Alami Kecelakaan Apa Dapat Santunan
Halo
Disnaker, saya ingin bertanya apa saja ketentuan seorang karyawan
mendapatkan santunan kecelakaan? Apakah seorang karyawan yang belum
permanen bisa mendapatkan santunan? Mohon penjelasannya dan kepada
Tribun Batam terima kasih
+628527277XXXX
Perusahan Wajib Memberikan Santunan
Terima kasih atas
pertanyaan yang diberikan. Perlu kami jelaskan bahwa setiap tenaga
kerja mempunyai perlakuan sama oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Perlakuan yang sama itu tidak melihat apakah karyawan tetap atau
karyawan tidak tetap di perusahaan tertentu. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No 3 tahun 1992 mengenai jaminan keselamatan.
Jadi setiap
tenaga kerja yang ada wajib hukumnya mendapat jaminan atau santunan dari
perusahaan dari tempatnya bekerja. Untuk besarnya santunan perlu
dilihat dulu dari jenis kecelakaannya. Setelah mendapatkan perawatan,
akan timbul biaya-biaya perawatan yang akan dihitung sesuai besaran
santunanmya. Untuk lebih jelasnya lagi, Anda bisa datang langsung ke
Disnaker untuk menanyakan masalah santunan ini. Terima kasih
Rudi Sayakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
--------------------------------------------
Dimana Tempat Pendaftaran Kartu Fasilitas BBM
SELAMAT pagi Tribun Batam.
saya
mau tanya. Saya kan belum punya kartu fasilitas BBM. Dimana tempatnya
ya supaya saya bisa bikin kartu fasilitas tersebut dan apa saja
persaratanya. Mohon penjelasanya trima kasih.
+628962326XXXX
Siapkan Photo Copy KTP dan STNK
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Pendaftaran kartu
fasilitas BBM terus dilakukan, namun saat ini Disprindang Kota Batam
masih melakukan koordinasi dimana tempat dan kapan dilakukan
pendaftaraan tersebut. Meski belum diketahu tempat pendaftaran kartu
fasiltas BBM itu, lebih baik anda siapkan terlebih dulu photo copy KTP
dan STNK kendaraan. Kami akan memberitahukan dan kembali mengumumkan
dimana tempat serta dimulainya kembali pendaftaran kartu fasilitas BBM
tersebut. Demikian penjelasan kami.
Ahmad Hijazi
Kepala Disprindang dan SDM Kota Batam
----------------------------------
Berobat Gunakan Foto Copy Kartu Jamkesmas Apakah Bisa
Halo
Bapak Dinas Kesehatan Kota Batam. Saya salah satu warga Pulau Pecong,
dan saat ini tidak bisa berobat karena kartu Jamkesmas hilang dan hanya
tinggal photo copy saja. Apakah bisa berobat dengan photo copy kartu
Jamkesmas dan jika tidak bisa bagaimana prosedur untuk mendapatkan
kembali kartu tersebut. Karena menurut salah satu perwat di Puskesmas
Pembantu, saya harus segera dirawat di Rumah Sakit. Mohon penjelasan dan solusinya.
+628216920XXXX
Langsung Laporkan ke Askes Dengan Membawa KTP dan KK
Terima
kasih atas pemberitahuan anda kepada kami. Untuk kartu Jamkesmas
hilang, ada ketentuannya. Dimana peserta di minta melapor ke Askes
dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Kemudian pihak Askes akan
mengecek database dan jika benar, Askes mengeluarkan surat keterangan
benar bahwa anda termasuk peserta Jamkesnas dan bisa digunakan sebagai
pengganti kartu yang hilang tersebut. Demikian penjelasan ini kami
sampaikan dan terima kasih.
Drg Chandra Rizal
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
Editor : dedy suwadha