Ingin Buat KTKLN Karena Dapat Panggilan Kerja di Luar Negeri
Tribun Batam - Sabtu, 28 Mei 2011 01:02 WIB
Share |
TKI-wajib-Miliki-KTKLN.jpg
tribunnewsbatam/ zabur anjasfianto
TKI wajib Miliki KTKLN
Ingin Buat KTKLN Karena Dapat Panggilan Kerja di Luar Negeri

Selamat pagi Tribun Batam, saya baru saja mendapat panggilan kerja dari salah satu perusahan yang berdomisili di Hong Kong. Saya mau menanyakan apakah setiap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Selanjutnya jika di Batam dimana saya harus mengajukan KTKLN tersebut mohon bantuannya kepada Tribun Batam untuk menyampaikan kepada pihak terkait dan terima kasih.

+628566826XXXX


KTKLN Dilindungi AsuransiTerima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui bagi calon TKI wajib memiliki KTKLN sebelum berangkat kerja di luar negeri dan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tanpa KTKLN, jelas keberadaan TKI di negara penempatan sulit terlindungi dengan baik, selain menghambat upaya pemerintah atau perwakilan RI dalam menelusuri permasalahannya, khususnya jika TKI itu bermasalah.

Keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan. Kewajiban setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk memiliki KTKLN, tercantum dalam pasal 62 UU No 39/2004. Selanjutnya pada pasal 63 dinyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila, (1) memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri; (2) telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP, (3) diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI. KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI secara gratis melalui BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI, unit teknis di bawah BNP2TKI yang ada di kota provinsi/daerah) berfungsi untuk melindungi calon TKI sejak diproses penempa tannya di dalam negeri, termasuk untuk memudahkan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.


Untuk di Batam anda bisa langsung mendaftarakan P4TKI, dialamat Puri industrial Park 2000 No. 1, Batam Centre atau bisa menghubungi nomor atau faksimili ke 0778-464478. Demikian penjelasan ini kami sampaikan semoga bermanfaat.

Mangampin Simamora SH MH
Keplaa BP3TKI Kepri
------------------------------------------



Karyawan Alami Kecelakaan Apa Dapat Santunan

Halo Disnaker, saya ingin bertanya apa saja ketentu
an seorang karyawan mendapatkan santunan kecelakaan? Apakah seorang karyawan yang belum permanen bisa mendapatkan santunan? Mohon penjelasannya dan kepada Tribun Batam terima kasih

+628527277XXXX


Perusahan Wajib Memberikan Santunan

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Perlu kami jelaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai perlakuan sama oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Perlakuan yang sama itu tidak melihat apakah karyawan tetap atau karyawan tidak tetap di perusahaan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 1992 mengenai jaminan keselamatan.

Jadi setiap tenaga kerja yang ada wajib hukumnya mendapat jaminan atau santunan dari perusahaan dari tempatnya bekerja. Untuk besarnya santunan perlu dilihat dulu dari jenis kecelakaannya. Setelah mendapatkan perawatan, akan timbul biaya-biaya perawatan yang akan dihitung sesuai besaran santunanmya. Untuk lebih jelasnya lagi, Anda bisa datang langsung ke Disnaker untuk menanyakan masalah santunan ini. Terima kasih

Rudi Sayakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
--------------------------------------------


Dimana Tempat Pendaftaran Kartu Fasilitas BBM


SELAMAT pagi Tribun Batam.
saya mau tanya. Saya kan belum punya kartu fasilitas BBM. Dimana tempatnya ya supaya saya bisa bikin kartu fasilitas tersebut dan apa saja persaratanya. Mohon penjelasanya trima kasih.

+628962326XXXX


Siapkan Photo Copy KTP dan STNK


Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Pendaftaran kartu fasilitas BBM terus dilakukan, namun saat ini Disprindang Kota Batam masih melakukan koordinasi dimana tempat dan kapan dilakukan pendaftaraan tersebut. Meski belum diketahu tempat pendaftaran kartu fasiltas BBM itu, lebih baik anda siapkan terlebih dulu photo copy KTP dan STNK kendaraan. Kami akan memberitahukan dan kembali mengumumkan dimana tempat serta dimulainya kembali pendaftaran kartu fasilitas BBM tersebut. Demikian penjelasan kami.

Ahmad Hijazi
Kepala Disprindang dan SDM Kota Batam
----------------------------------


Berobat Gunakan Foto Copy Kartu Jamkesmas Apakah Bisa


Halo Bapak Dinas Kesehatan Kota Batam. Saya salah satu warga Pulau Pecong, dan saat ini tidak bisa berobat karena kartu Jamkesmas hilang dan hanya tinggal photo copy saja. Apakah bisa berobat dengan photo copy kartu Jamkesmas dan jika tidak bisa bagaimana prosedur untuk mendapatkan kembali kartu tersebut. Karena menurut salah satu perwat di Puskesmas Pembantu, saya harus segera dirawat di Rumah Sakit. Mohon penjelasan dan solusinya.

+628216920XXXX


Langsung Laporkan ke Askes Dengan Membawa KTP dan KK


Terima kasih atas pemberitahuan anda kepada kami. Untuk kartu Jamkesmas hilang, ada ketentuannya. Dimana peserta di minta melapor ke Askes dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Kemudian pihak Askes akan mengecek database dan jika benar, Askes mengeluarkan surat keterangan benar bahwa anda termasuk peserta Jamkesnas dan bisa digunakan sebagai pengganti kartu yang hilang tersebut. Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan terima kasih.

Drg Chandra Rizal
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam

Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe