Public Service
Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Pagi Tribun Batam, saya mau tanya berapa lama pengurusan surat atau setifikat tanah dan berapa besar biayanya? Semua persyaratan sudah dilengkapi. Mohon penjelasannya, terima kasih
+628127731XXXX
Mengacu PP No 13 Tahun 2010
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Mengenai pengurusan surat atau sertifikat tanah tergantung kepada jenis dan proses pelayanannya. Contoh proses balik nama, pemecahan, sertifikat induk, dan lain-lainnya. Terkait masalah biaya sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2010. Sedangkan untuk waktu selesai pembuatan sertifikat bisa dilihat di kantor atau bisa berkonsltasi langsung dengan petugas kami. Apabila jawaban ini dirasa belum lengkap, bisa langsung datang ke kantor yang beralamat di Jalan R Soeprapto Sekupang, telepon 0778-322643. Demikian penjelasan dari kami.
Tamsil SH
Kasubag Tata Usaha BPN Batam
-----------------------------------------------------------------
PHK Tanpa Pasangon
Halo Tribun, mohon sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, saya seorang pekerja di salah satu subcon di Tanjung Uncang. Sudah satu tahun lebih saya kerja disana dan kemudian saya di PHK tanpa diberikan uang pesangon.
+628136425XXXX
Jika Terbukti Melanggar Akan Diberikan Sanksi
Terima kasih atas pemberitahuan yang disampaikan. Melihat pemutusan hubungan yang dilakukan sepihak kepada anda maka Disnaker akan melihat permasalahan yang ada. Kami akan melihat dari semua sisi permasalahan tersebut, karena PHK ini pasti ada penyebabnya. Jika perusahaan yang salah maka kita akan memberikan peringatan atau sanksi. Untuk itu, saya berharap kepada anda untuk melapor atau datang langsung ke kantor Disnaker di Sekupang. Demikian penjelasan kami dan terima kasih
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
---------------------------------------------------
Motor Polisi Tidak Lengkap
Selamat siang Ibu Kasatlantas, kami mau menanyakan apabila ada anggota Polri yang mengendarai kendaraan tidak melengkapi kendaraannya seperti yang diamanatkan dalam UU lalu lintas apakah juga akan dikenai sanksi? Saya sempat melihat salah seorang anggota Polantas mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan kendaraan seperti lampu sain, kaca spion. Mohon penjelasannya? Terima kasih.
+628566880XXXX
Jawaban:
Anggota sedang Mengamankan Barang Bukti
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan. Sesuai dengan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan raya disebutkan perlengkapan kendaraan bermotor roda empat dan
roda
dua harus dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK),
dan sabuk keselamatan pengemudi atau penumpang. Selain itu juga harus
memenui persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu batas tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Untuk masalah itu, kami
sudah memerintahkan seluruh anggota untuk melengkapi kendaraannya
masing-masing. Menyikapi persoalan seperti itu kami akan menidak tegas
jika anda kendaraan yang tidak lengkap. Anggota Polri yang anda masukkan
itu sedang mengamankan barang bukti setelah razia dan akan dibawa ke
Mapolresta Barelang untuk ditindak lanjuti seperti tilang. Demikian
penjelasan kami semoga bermanfaat.
AKP Melda Yanny
MH SIk
Kasat Lalu Lintas Polresta Barelang Kota Batam
---------------------------------
Public Service
-
Bolehkah Supermarket Pungut Donasi dari Uang Kembalian Pembeli? Ini Kata Dinsos
-
Peminjam Tak Mau Bayar Utang, Bisakah Pihak Penjamin Dituntut Secara Hukum?
-
Kapan Seken di Tanjung Sengkuang Akan Digusur? Ini Jawaban Pemko Batam
-
Apa Saja Syarat Urus IPH? Berapa Lama Prosesnya? Simak Jawabannya di Sini
-
Bagaimana Cara Urus KTP Hilang? Apa Saja Syaratnya?