Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
BATAM - Kelakuan Jarni (42) ini tidak pantas ditiru oleh siapapun. Pria
berkumis tebal ini tega menjamah anak angkatnya sendiri, padahal sang
anak masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, gadis belia yang bisa
disebut Melati ini kini sedang hamil.
Peristiwa bejat tersebut bermula saat
kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong pada Februari lalu. Istri pelaku sedang keluar dan tinggalan mereka berdua. Saat itulah Jarni nekat melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada Melati.
Tak hanya sekali, Jarni juga melakukannya berulang hingga Melati hamil yang membuatnya menjadi gadis pemurung. Gelagat berbeda dari Melati tersebut membuat istri pelaku melakukan introgerasi. Saat itulah terbongkar kedok Jarni
karena Melati mengatakan terus terang
perihal janin yang dikandungnya itu.
Namun Jarni menolah tuduhan tersebut saat dirinya diamankan di kantor polisi sektor Sekupang Batam Kepulauan Riau.
"Bukan saya yang menghamili.
Dia sudah saya anggap anak sendiri dan sudah ikut bersama saya sejak
masih bayi," kilah Jarni dengan nada bertanya.
Kapolsek Sekupang Batam Kepulauan Riau, Kompol
Yos Guntur melalui Kanit Iptu Feri Kuswanto mengatakan, tersangka akan
dijerat Undang-Undang Undang-Undang
Perlindungan anak nomor 82 tahun 2002, junto pasal 294 KUHP. "Ancaman
hukumnya 15 tahun penjara," kata Feri.(tribunnewsbatam.com / man)