Rabu, 6 Mei 2026

Sengketa Pulau

Gubernur Kepri Minta Gubernur Babel Istighfar

Terkait Tuduhan kepada Kepri seperti koboi

Tayang:
Laporan Iswidodo Wartawan Tribunnewsbatam.com


TANJUNGPINANG, TRIBUN-
Gubernur Kepri HM Sani menanggapi pernyataan gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali yang menilai perilaku pemerintah Provinsi Kepri seperti koboi karena memberi izin kapal isap di gugusan Pulau Tujuh.  Sani keukeuh bahwa pulau Pekajang satu diantara tujuh pulab besar dalam gugusan Pulau Tujuh adalah wilayah resmi Kepri sehingga apapun yang dilakukan termasuk penambangan adalah kewenangan Kepri.

"Memang saya dengar ada keinginan Babel mengklaim Pulau Pekajang tapi itu kan keinginan dia. Belum ada Mendagri menyatakan Pulau Tujuh itu status quo. Yang dinyatakan status quo adalah Pulau Berhala yang sama sama dimiliki oleh Kepri dan Jambi. Hingga kini Pulau Tujuh adalah resmi milik kita, jadi untuk mengeluarkan izin penambangan adalah hak dan kewenangan kita. Kecuali memang Mendagri sudah menyatakan sebagai status quo maka kita hentikan," kata Gubernur HM Sani seusai penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 kepada DPRD, di gedung DPRD Jalan Adi Sucipto km 11, Selasa (28/6).

Sani menilai gubernur Babel Eko Maulana Ali adalah sosok sahabat yang paling baik diantara puluhan gubernur yang dikenalnya. Maka sudah barang tentu Sani tidak marah membaca koran Tribun yang memuat pernyataan gubernur Babel tersebut.  Ada sedikit keraguan apa betul Eko Maualana membuat pernyataan seperti itu.

Sukhri Farial, Ketua Komisi I DPRD Kepri yang membidangi pemerintahan dan hukum menganjurkan gubernur Babel untuk mempelajari sejarah, hukum dan fakta di lapangan.

"Tolong Pak Eko Gubernur Babel istighfar yang memvonis orang Kepri seperti koboi. Karena menyebut Kepri koboi berarti orang kita termasuk koboi. Istighfar dong baca sejarah dan hukum. Kita sangat menyayangkan seorang pejabat mengeluarkan statmen seperti itu tanpa dasar," kata Sukhri Farial di kantornya.

Dijelaskannya, pasal 3 Bab II dalam UU No 27 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Bangka Belitung menyebutkan, provinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah provinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah Kabupaten Bangkai, kabupaten Belitung dan Kota Pangkal Pinang. 

Kepri merupakan pemekaran dari provinsi Riau, sedangkan Bangka Belitung pemekaran dari provinsi Sumatera Selatan. Sepanjang perjalanan negeri ini, provinsi Riau dengan provinsi Sumatera Selatan tak pernah ribut rebutan wilayah, tetapi begitu sama sama dimekarkan justru ada saling klaim wilayah.

"Pulau Tujuh yang dimaksud itu adalah gugusan dari tujuh pulau besar dan kecil di wilayah kabupaten Lingga.  Yaitu Pulau Pekajang, Pengaman, Pelalang, Pekong Kembang, Nyamuk, Dokan dan Pulau Toty.  Sejak zaman Kerajaan Riau Lingga dan zaman pendudukan Kolonial Belanda, pulau Pekajang dan pulau pulau di sekitarnya berada di bawah kendali pemerintahan yang berpusat di Daik Lingga," kata Misbardi Kepala Bagian Pemerintahan Umum provinsi Kepri sambil menunjukkan peta besar yang tertera di dinding ruang Komisi I DPRD Kepri.

Pihak pemerintah provinsi Kepri menganggap klaim yang dilakukan oleh Babel sebagai klaim sepihak sehingga tak perlu ditanggapi secara serius.  Apabila klaim sepihak terhadap suatu wilayah ditanggapi oleh Mendagri maka pemerintah disibukkan oleh masalah perbatasan.

"Kita juga pertanyakan kepada Gubernur Kepulauan Babel semenjak kapan pemerintah atau Kemendagri menetapkan Pulau Pekajang dan Gugusan Pulau Pulau di sekitarnya sebagai wilayah status quo. Dalam bentuk apa, peraturan, keputusan atau surat. Sampai kini Kepri tidak pernah menerimanya," tambah Misbardi.

Harlianto anggota Komisi I DPRD Kepri yang asli Dabo menilai apa yang dilakukan oleh provinsi Babel karena tergiur oleh potensi alam yang ada di gugusan Pulau Tujuh yaitu kandungan timah. Padahal terkait dengan penambangan timah, dulu pun sudah ada Riautim yaitu perusahaan tambang timah yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi Riau, induk provinsi Kepri sebelum mekar.

Dalam gugusan pulau Tujuh tersebut, ada penduduk yang sudah lama berdiam di Pulau Pekajang. "Desa di Pulau Pekajang adalah desa definitif yang sudah ada sejak tahun 1950an dan merupakan daerah pemilihan Lingga pada waktu Pemilu, Pemilukada maupun Pilpres. Jadi tolong jangan memperkeruh hubungan kekeluargaan antara Kepri dengan Babel," tambah Sukhri lagi.

Sejauh ini pihak Pemprov belum akan melayangkan nota protes atau pernyataan sikap kepada provinsi Bangka Belitung karena yakin Pulau Tujuh tidak akan bermasalah dan tetap resmi menjadi milik provinsi Kepri. Namun demikian guburnur HM Sani enggan menyebut berapa potensi ekonomi untuk PAD terkait penerbitan izin tambang di pulau Pekajang tersebut.

Posisi gugusan pulau Tujuh yang dimaksud, tampak pada peta terdapat dua garis lindung yang mengelilingi. Garis yang pertama adalah wilayah kabupaten, garis kedua sejauh 12 mil dalam fakta adalah kewenangan provinsi dan garis terluar adalah kewenangan pemerintah pusat.  Lokasi yang ditambang berada pada posisi garis kedua sehingga sudah sewajarnya pemerintah provinsi Kepri memiliki kewenangan penuh atas wilayah tersebut. Pada peta tersebut tampak posisi gugusan Pulau Tujuh lebih dekat ke provinsi Bangka Belitung, namun garis wilayah adalah resmi masuk ke provinsi Kepri, yaitu kabupaten Lingga. (wid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved