Laporan Muhammad Ikhsan, Wartawan Tribunnews Batam.
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
BATAM - Juhrin Pasaribu, SH, Penasehat hukum dua tersangka pembunuhan
Putri Mega Umboh (25), yang ditunjuk Reskrim Polda Kepri dalam pemenuhan
syarat KUHP penyidikan, mengungkapkan bahwa motif dari pembunuhan yang
dianalisanya dari kasus ini berlatar belakang sakit hati.
Dua
tersangka, Rosita dan Gugun Gunawan alias Ujang merupakan warga garut
yang sama-sama merantau ke Batam. Keduanya menjalin hubungan sebagai
sepasang kekasih.
Awalnya menurut Juhrin, Rosita yang baru dua
bulan menjadi pembantu rumah tangga dirumah almarhumah Putri mengaku
kerap dimarahi.