TRIBUNNEWSBATAM,COM. BATAM- Adanya
perbedaan pendapat keteranggan BPH Migas dan Disperindak kota Batam
mengenai penimbunan solar oleh PT Dua Srikandi. Dalam waktu dekat
penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan kordinasi dengan
Dirjen Migas dan Disperindak Pusat.
Hal ini dikatakan oleh Kasat
Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andi. Dalam memproses kasus ini
lebih lanjut, katanya, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Pasalnya keteranggan dari beberapa saksi ahli, dalam hal ini BPH Migas
dan Disperindak kota Batam, katanya lebih lanjut, ada keteranggan yang
tidak sejalan.
"Untuk lebih jelasnya, kita akan berkodinasi
dengan Dirjen Migas dan Disperindak Pusat. Dalam kasus migas ini, kedua
instansi ini lebih mengetahui langkah-langkahnya. Pokoknya kasus ini
menjadi atensi kita sampai tuntas,"ujar Aries.
Aries menjelaskan,
dalam penanganan kasus penimbunan solar oleh PT Dua Srikandi. Penyidik
belum menetapkan satu pun tersangka. Hal ini karena belum lengkapnya
keteranggan dari instansi terkait dan ada nya sedikit perbedaan.
"Nanti
kalau hasil pemeriksaan sudah lengkap semua, ada pelanggaran yang kita
dapatkan. Baru kita tetapkan tersangkanya. Kalau sudah lengkap, kan
nanti berkasnya tidak balik-balik lagi setelah kita limpahkan ke
Kejaksaan. Jadi tidak kerja dua kali kita,"beber Aries kepada
tribunnewsbatam.
Sementara itu paska pengrebekan gudang
penimbunan solar PT Dua Srikandi oleh BPH Migas dan Polresta Barelang
beberapa waktu lalu. Hingga saat ini lokasi masih dilakukan penyegelan.
Bahkan belum ada aktifitas di gudang tersebut. Bahkan ironisnya, gudang
penimbunan milik PT DS ini melibatkan salah seorang anggota DPRD Koba
Batam, yakni Udin P Sialoho.