Sabtu, 13 Juni 2026

Seleb

Artis Robby Shine Dituntut 8 Tahun

Artis Robby Shine Dituntut 8 Tahun

Tayang:
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa Robby Shine hanya bisa tertunduk saat jaksa menuntutnya dengan pidana kurungan selama delapan tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Saat keluar dari ruang sidang, Robby yang biasanya melemparkan senyum tampak tergesa-gesa ke ruang tahanan di pengadilan negeri Batam.

Menurut jaksa Chadafi, Robby dinilai telah melakukan pelanggaran sebagaimana tertera pada pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Ia dinilai telah membujuk dan merayu CO dengan mengajak ke Amir Hotel pada saat perhelatan Festival Film Indonesia (FFI).

Menurut penasehat hukum Robby Shine, Wesley Sihotang, tuntutan yang disebutkan jaksa tersebut banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pasalnya, beberapa saksi yang tidak hadir di persidangan malah disebutkan hadir dalam berkas tuntutan tersebut. Selain itu, selama persidangan jaksa juga tidak pernah menghadirkan alat bukti yang dimaksud jaksa, seperi celana yang digunakan oleh CO.

"Kami akan membantah tuntutan tersebut dalam pembelaan nanti. Menurut kami, tuntutan itu tidak terbukti selama persidangan. Ada saksi Insan Kamil, tapi tidak pernah hadir tapi dalam berkas tuntuan disebutkan," kata Wesley usai mengikuti persidangan.

Insan Kamil, tambah dia, adalah orang menjemput CO dari hotel menuju Noname. Dia juga merupakan pacar dari model belia tersebut. Dikarena Insan tidak pernah hadir maka, pihaknya pun tidak pernah bisa mengungkap di persidangan apa peran dari Insan. Dan selama persidangan, semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat CO masuk ke dalam kamar berdua bersama dengan Robby.

"Kami sudah siap untuk pembelaan sejak dari awal. Semua saksi yang dihadirkan jelas tidak ada yang melihat CO dan Robby masuk ke dalam kamar hotel," katanya lagi.

Robby Shine diperkarakan pertama oleh laporan dari orang tua CO yang menyebutkan bahwa anaknya telah mengalami pelecehan seksual. Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Namun, orang tua CO kemudian mencabut laporannya melalui surat tertulis. Karena kasus tersebut, Robby diamankan oleh Satreskrim saat hendak meninggalkan Batam dari Bandara Hang Nadim.

Sejak saat itu, Robby masih tetap berada ditahan hingga proses persidangan berlangsung saat ini. Sidang-sidang yang dijalani Robby juga memakan waktu cukup lama karena saksi CO tidak pernah hadir ke meja perasidangan. Hingga pembacaan berkas tuntutan CO pun tidak pernah hadir di PN Batam. (man)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved