Selasa, 9 Juni 2026

Public Service

Urus Paspor Tanpa Antre Bisa Melalui Internet

Urus Paspor Tanpa Antre Bisa Melalui Internet ke www.imigrasi.go.id

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun, Candra P. Pusponegoro

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, DR Haryadi SH MSi menerangkan permohonan aplikasi paspor melalui website www.imigrasi.go.id tidak perlu melakukan antre. Menurut Haryadi, aplikasi seperti ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2009 lalu. Namun menurut dia, ketidaktahuan masyarakat seringkali menyebabkan para pemohon masih melakukan antre di kantor imigrasi.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (12/7), Haryadi menegaskan untuk permohonan aplikasi paspor melalui internet ini supaya lebih mudah. Syaratnya tetap sama seperti mengajukan aplikasi ketika datang ke kantor secara langsung. Yakni menyertakan fotokopi KTP, KK, dan akta lahir. Sedangkan aplikasi melalui online, KTP, KK, dan akta lahir di scanning. Setelah syaratnya lengkap, pemohon mengisi formulir online yang sudah disediakan.

Apabila permohonan sudah lengkap dan diterima oleh sistem online, lanjut Haryadi, maka calon pemohon akan mendapatkan nomor antrean sekaligus. Selanjutnya dalam sistem itu, jika sudah mendapat nomor antrean, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi setempat untuk pemotretan dan wawancara. Pada saat wawancara langsung, pemohon diminta membawa dokumen KTP, KK, da akta lahir yang aslinya.

"Permohonan aplikasi paspor melalui website www.imigrasi.go.id ini sebenarnya sudah berlaku sejak imigrasi memiliki webiste itu sekitar 2008 lalu. Namun pada pelaksanaannya tetap bertahap dan sejak tahun 2009 sistem ini sudah berjalan. Sayangnya masyarakat belum mengetahui dan belum banyak yang mencobanya," ujar DR Haryadi SH MSi.

Lebih lanjut dia menegaskan, kemudahan pembuatan paspor dengan sistem seperti ini untuk mewujudkan visi dan misi imigrasi sendiri. Yaitu tiga T, tidak mahal, tidak sulit, dan tidak lama.

Maksudnya tidak mahal itu bahwa ongkos pembuatan paspor seperti dengan UU yang berlaku Rp 255 ribu untuk paspor 48 halaman. Kemudian tidak sulit artinya jika persyaratan sudah lengkap maka permohonan segera di proses. Dan tidak lama itu artinya setelah melakukan proses wawancara, pemotretan, dan sidik jari, maka paspor akan diterbitkan dalam empat hari.

"Tugas kita adalah pelayanan, jadi ya melayani dengan baik. Sehingga kita harus mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dan kepengurusan masalah dokumen keimigrasian lainnya," terang Haryadi menambahkan.

Selain itu, apabila masyarakat sudah mengajukan proses aplikasi dan sedang dikerjakan oleh sistem, pemohon bisa mengecek proses pemohonannya itu melalui pesan singkat ke nomor imigrasi center 085-272272700. Caranya cukup mengirimkan pesan berisi enam digit nomor terakhir di resi tanda terima. Nanti dari imigrasi centre pemohon akan mendapat balasan berupa pesan sampai sejauh mana proses sedang berjalan. (tia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved