Public Service
Urus Paspor Tanpa Antre Bisa Melalui Internet
Urus Paspor Tanpa Antre Bisa Melalui Internet ke www.imigrasi.go.id
Laporan Wartawan Tribun, Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, DR Haryadi SH MSi menerangkan
permohonan aplikasi paspor melalui website www.imigrasi.go.id tidak
perlu melakukan antre. Menurut Haryadi, aplikasi seperti ini sebenarnya
sudah berlaku sejak tahun 2009 lalu. Namun menurut dia, ketidaktahuan
masyarakat seringkali menyebabkan para pemohon masih melakukan antre di
kantor imigrasi.
Saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (12/7), Haryadi menegaskan untuk
permohonan aplikasi paspor melalui internet ini supaya lebih mudah.
Syaratnya tetap sama seperti mengajukan aplikasi ketika datang ke kantor
secara langsung. Yakni menyertakan fotokopi KTP, KK, dan akta lahir.
Sedangkan aplikasi melalui online, KTP, KK, dan akta lahir di scanning.
Setelah syaratnya lengkap, pemohon mengisi formulir online yang sudah
disediakan.
Apabila permohonan sudah lengkap dan diterima oleh sistem online, lanjut
Haryadi, maka calon pemohon akan mendapatkan nomor antrean sekaligus.
Selanjutnya dalam sistem itu, jika sudah mendapat nomor antrean, pemohon
tinggal datang ke kantor imigrasi setempat untuk pemotretan dan
wawancara. Pada saat wawancara langsung, pemohon diminta membawa dokumen
KTP, KK, da akta lahir yang aslinya.
"Permohonan aplikasi paspor melalui website www.imigrasi.go.id ini
sebenarnya sudah berlaku sejak imigrasi memiliki webiste itu sekitar
2008 lalu. Namun pada pelaksanaannya tetap bertahap dan sejak tahun 2009
sistem ini sudah berjalan. Sayangnya masyarakat belum mengetahui dan
belum banyak yang mencobanya," ujar DR Haryadi SH MSi.
Lebih lanjut dia menegaskan, kemudahan pembuatan paspor dengan sistem
seperti ini untuk mewujudkan visi dan misi imigrasi sendiri. Yaitu tiga
T, tidak mahal, tidak sulit, dan tidak lama.
Maksudnya tidak mahal itu
bahwa ongkos pembuatan paspor seperti dengan UU yang berlaku Rp 255 ribu
untuk paspor 48 halaman. Kemudian tidak sulit artinya jika persyaratan
sudah lengkap maka permohonan segera di proses. Dan tidak lama itu
artinya setelah melakukan proses wawancara, pemotretan, dan sidik jari,
maka paspor akan diterbitkan dalam empat hari.
"Tugas kita adalah pelayanan, jadi ya melayani dengan baik. Sehingga
kita harus mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan
paspor dan kepengurusan masalah dokumen keimigrasian lainnya," terang
Haryadi menambahkan.
Selain itu, apabila masyarakat sudah mengajukan proses aplikasi dan
sedang dikerjakan oleh sistem, pemohon bisa mengecek proses pemohonannya
itu melalui pesan singkat ke nomor imigrasi center 085-272272700.
Caranya cukup mengirimkan pesan berisi enam digit nomor terakhir di resi
tanda terima. Nanti dari imigrasi centre pemohon akan mendapat balasan
berupa pesan sampai sejauh mana proses sedang berjalan. (tia)