Perawat Sepelekan Pasien Peserta Jamsostek
Tribun Batam - Selasa, 18 Oktober 2011 22:56 WIB
Share |
Perawatan-Korban-KDRT-di-Batam.jpg
tribunnewsbatam/ nazarudin napitu
Perawatan di rumah sakit.

Perawat Sepelekan Pasien Peserta Jamsostek

Bapak Kepala Dinas Kesehatan Batam yth, saya ingin menginformasikan kenapa kalau pasien dengan rujukan asuransi Jamsostek pasti dibedakan pelayanannya. Ini terbukti ketika saudara saya opname disebuah rumah sakit swasta dalam kondisi drop. Saat saudara saya menanyakan kepada perawatnya mengenai jadwal kedatangan dokter yang akan memeriksa, si perawat tersebut mengatakan, belum tahu kapan dokter akan memeriksa Anda, bisa jadi malah tidak datang.

Kemudian saudara saya itu membatalkan opname di rumah sakit dengan kepesertaan Jamsosteknya, maksudnya dia opname dengan biaya normal. Beberapa puluh menit kemudian sesudah ganti status (tidak menggunakan Jamsostek), dokter spesialis yang memeriksa langsung datang dan menangani saudara saya itu. Apakah memang seperti ini pelayanan semua rumah sakit untuk pasien peserta Jamsostek yang harus dianaktirikan dan disepelekan. Sedih banget rasanya Pak. Terima kasih.

+628190804XXXX


Rumah Sakit Harus Melayani Semua Pasien


Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang disampaikan kepada kami. Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan atas tindakan manajemen rumah sakit tersebut. Sayangnya Anda tidak menyebutkan nama rumah sakitnya. Kami tegaskan setiap pasien yang berobat ke sarana kesehatan harus tetap dilayani sesuai standar operasional dan etika kedokteran yang wajar. Ini berlaku untuk seluruh rumah sakit swasta atau rumah sakit milik pemerintah. Sehingga dalam pelayanan kepada pasien peserta Jamsostek atau bukan (umum), pelayanannya harus sama, standar, dan wajar.

Tidak boleh ada diskriminasi (pembedaan). Untuk itu, sebagai saran, Anda bisa menghubungi manajemen rumah sakit, sebab setiap manajemen di rumah sakit menghendaki pelayanan yang memuaskan bagi pasien dan keluarga. Apabila rumah sakit tersebut tidak tidak mengindahkan standar operasional maka bisa mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Kesehatan. Demikian penjelasannya, semoga bisa menjadikan masukan, saran dan kritik bagi seluruh manajemen rumah sakit yang berada di Batam.

drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
----------------------------------

Gigi Depan Atas Patah Ingin Pakai Behel


Dok, saya cewek 27 tahun, Gigi depan bagian atas saya patah waktu kecelakaan. Ini sangat mengganggu dok. Apakah bisa saya pake behel dok. Mohon penjelasan.

+628134385XXXX


Bisa Dilakukan Asalkan Mahkota Gigi Tidak Kurang Dari Setengah

Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui pemasangan behel (perawatan ortodonti) pada gigi yang patah horisontal masih bisa dilakukan asalkan mahkota gigi yang tersisa tidak kurang dari setengah. Bila patahnya vertikal (terbelah), ini tidak bisa lagi dilibatkan dalam perawatan ortodonti, bahkan dindikasikan untuk dicabut. Untuk lebih jelasnya anda bisa menanyakan kepada dokoter gigi yang ada baik diklinik maupun rumah sakit atau puskesmas. Demikian penjelasan kami.

Drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
----------------------------


Diminta Bayar Asuransi Dua Kali


Selamat pagi Tribun, mohon ditanyakan kepada pihak yang berwenang. Mengapa di pelabuhan Sekupang Batam, kami masih diharuskan membayar asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 2.000. Padahal pada tiket yang kami beli itu sudah dicantumkan tulisan jika tiket sudah termasuk asuransi Jasa Raharja. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

+628537453XXXX


Diselidiki Kebenarannya


Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap penumpang kapal yang berangkat dari pelabuhan domestik Sekupang atau pelabuhan yang lainnya wajib membayar iuran wajib (kupon asuransi). Calon penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum, baik kapal besar atau ferry wajib membayar iuran asuransi sebesar Rp 2.000. Hal ini dilakukan untuk kepastian jaminan perlindungan penumpang selama perjalanannya.

Perlu Anda ketahui bahwa calon penumpang wajib membeli kupon asuransi ini berdasarkan Undang-undang (UU) No 33 tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jika pada suatu saat nanti terjadi musibah kecelakaan, maka pihak Jasa Raharja akan menyantuni ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, jika Anda menginformasikan kepada kami bahwa di tiket sudah termasuk asuransi dan diminta membayar lagi, maka tim kami akan mengecek dan menelusuri kebenaran informasi ini. Demikian penjelasan dari kami, apabila jawaban ini dirasa belum memuaskan, Anda bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja di Jl Ir Sutami No 1 Sekupang Batam atau menghubungi kami melalui nomor telepon 0778-322894.

Soni Sumono SH
Kanit Humas PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Kepri
-----------------------


Air Isi Ulang  Berubah Warna

Halo Disperindag Batam, kami ingin menanyakan masalah pengisian air minum galon. Awalnya, sejak pengisian beberapa bulan lalu tidak ada masalah dengan isi airnya. Namun sebulan terakhir ini, air isi ulang dalam galon kami berubah menjadi putih, keruh, dan terdapat partikel-partikel yang melayang-layang. Apakah hal ini tidak membahayakan jika kami konsumsi? Mohon penjelasannya? Terima kasih.

+628566834XXXX


Sampel Air Keruh Bisa Dilaporkan Dinkes

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengenai persoalan air isi ulang dalam galon yang berubah menjadi keruh atau berbau perlu dilakukan pengetesan air oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Di mana layak atau tidak selalu dilakukan pengujian bulanan oleh dinas terkait. Sebaiknya, saran kami, sampel air yang keruh dan berbau itu segera dilaporkan atau atau alamat tempat isi ulangnya dilaporkan kepada kami. Demikian penjelasannya.

Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan & ESDM Kota Batam

Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe