Inilah Penjelasan Tentang Tes Fungsi Hati
Tribun Batam - Senin, 7 November 2011 19:39 WIB
Tribunnews Batam/ Zabur
Tes kesehatan. Foto ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Candra P. Pusponegoro
Pertanyaan:
Minta Penjelasan Tes Fungsi Hati
Selamat
pagi Tribun. Kami ingin menanyakan mengenai tes fungsi hati. Sebab
ketika kami akan menjadi karyawan permanen dalam sebuah perusahaan harus
lulus tes, artinya hasil tes hati harus normal. Sebenarnya seperti apa
pengertian dan kegunaan tes tersebut. Mohon penjelasannya Pak? Terima
kasih.
Pengirim: +628192378xxxx
Jawaban:
Tes untuk Mendeteksi Ganti Hati
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Dalam pekerjaannya, hati
membuat beberapa produk, termasuk jenis protein yang disebut sebagai
enzim. Produk itu keluar dari hati dan masuk ke dalam aliran darah.
Tingkat produk tersebut dapat diukur melalui darah. Kerusakan hati yang
disebabkan oleh penyakit bisa memungkinkan produk tersebut masuk ke
aliran darah dalam tingkat yang lebih tinggi. Jadi, tes yang mengukur
tingkat produk ini disebut sebagai tes fungsi hati (liver function test
atau LFT). Dengan melakukan tes ini bisa menunjukkan tingkat kerusakan
hati Anda.
Apabila dokter mencurigai pasien memiliki penyakit
hati, dia akan meminta pasien untuk melakukan tes fungsi hati supaya
bisa membantu diagnosis awal. Selanjutnya, tes fungsi hati dilakukan
untuk memantau hati pasien. Artinya untuk melihat apakah kerusakan bisa
menjadi lebih berat sehingga harus ganti hati atau bisa sehat kembali.
Dalam tes fungsi hati diukur seperti (alanin aminotransferase atau
dikenal dengan SGPT (serum glutamic piruvik transaminase), aspartat
aminotransferase atau SGOT (serum glutamic oksaloasetik transaminase),
fosfatase alkali, GGT (gamma-glutamil transpeptidase, atau gamma GT),
bilirubin, dan albumin. Jika hati Anda rusak bisa dilakukan ganti hati
(cangkok hati), demikian penjelasannya.
Albert Hasibuan
Analis Ahli Laboratorium Klinik RSOB Batam
Pertanyaan:
Cara Mengantisipasi Kebakaran di Mall
Halo
AKLINDO, mengenai kebakaran akibat hubungan singkat arus pendek
(korsetling) di mal, hotel atau perkantoran, sebenarnya bagaimana cara
mengantisipasinya? Sebab akhir-akhir ini sering terjadi musibah
kebakaran? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628526471xxxx
Jawaban:
Pemasangan Instalasi Dikerjakan Tenaga Ahli
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Beberapa kaidah harus dilakukan agar tidak
terjadi kebakaran yang berulang-ulang. Utamanya di dalam pemasangan
sistem instalasi kelistrikan. Tentunya pemilik mall, hotel, atau
perkantoran harus memenuhi syarat prosedural dan teknikal. Pertama,
pengerjaan instalasi listrik harus dilakukan oleh tenaga ahli atau
kontraktor yang bersertifikat. Di mana sertifikat tersebut dikeluarkan
oleh sebuah Badan Sertifikat Kelistrikan (BSK). Selain itu, material
yang dipasang dalam sebuah instalasi harus memenuhi standar.
Umpamanya
kabel-kabel, stop kontak (breaker), sekering, dan komponen lainnya
harus memenuhi standar mutu. Kemudian pemakaian daya listrik harus
sesuai dengan dengan kapasitas kabel. Jika terdapat hal-hal yang tidak
memenuhi standar, maka biasanya rawan terjadi kebakaran. Kami menghimbau
agar para pemilik hotel, mall, gedung, dan lain-lain harus melakukan
pengecekan sistem instalasi kelistrikan paling lama setahun sekali.
Dengan perawatan yang rutin, bisa mengurangi terjadinya musibah
kebakaran. Demikian penjelasannya.
Efriansyah SH
Ketua Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) Batam
Pertanyaan:
Hukum Muda-mudi Berpelukan Ditempat Umum
Selamat
pagi Tribun Batam, saya warga yang awam dengan masalah hukum. Saya
ingin bertanya mengenai masalah kesusilaan. Apakah berpelukan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri itu termasuk pelanggaran
kesusilaan? Sebab jika saya sedang mengunjungi tempat wisata di Batam,
banyak pasangan muda-mudi melakukannya di depan umum? Lalu, apakah
sanksi hukum kepada orang- orang yang melakukan hal itu dan apa hukuman
menyimpan vcd porno? Terima kasih.
Pengirim: +628527867xxxx
Jawaban:
Bisa Dikenakan Undang-undang Pornografi
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Berpelukan atau berciuman bisa
dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum. Hal ini
tertuang di dalam pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di
situ bertentangan dengan kehendaknya dan melanggar kesusilaan maka
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Penjelasan
terhadap pasal 281 KUHP bahwa kesopanan di sini dalam arti kata
“kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan
nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba alat vital perempuan,
memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan tindak
asusila lainnya. Dengan demikian, apakah berpelukan atau berciuman di
depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat
kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan dan
kesusilaan yang ada di masyarakat tersebut.
Apabila memang
berpelukan di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar
kesopanan atau kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam pasal 281 KUHP tersebut.
Terhadap orang yang membawa video compact disc (VCD Porno) dapat
dikategorikan sebagai orang yang memiliki produk pornografi. Larangan
terhadap hal ini dapat ditemui dalam pasal 6 UU No. 44 tahun 2008
tentang Pornografi (UU Pornografi) yang ancaman pidana terhadap setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi akan dipidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Megawani SH
Advocat, Pengacara dan Konsultan Hukum
Editor : dedy suwadha