Inilah Penjelasan Tentang Tes Fungsi Hati
Tribun Batam - Senin, 7 November 2011 19:39 WIB
Share |
Polda-dan-PT-Jasa-Raharja-Gelar-Cek-Kesehatan-Gratis.jpg
Tribunnews Batam/ Zabur
Tes kesehatan. Foto ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Candra P. Pusponegoro

Pertanyaan:

Minta Penjelasan Tes Fungsi Hati

Selamat pagi Tribun. Kami ingin menanyakan mengenai tes fungsi hati. Sebab ketika kami akan menjadi karyawan permanen dalam sebuah perusahaan harus lulus tes, artinya hasil tes hati harus normal. Sebenarnya seperti apa pengertian dan kegunaan tes tersebut. Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628192378xxxx

Jawaban:

Tes untuk Mendeteksi Ganti Hati


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Dalam pekerjaannya, hati membuat beberapa produk, termasuk jenis protein yang disebut sebagai enzim. Produk itu keluar dari hati dan masuk ke dalam aliran darah. Tingkat produk tersebut dapat diukur melalui darah. Kerusakan hati yang disebabkan oleh penyakit bisa memungkinkan produk tersebut masuk ke aliran darah dalam tingkat yang lebih tinggi. Jadi, tes yang mengukur tingkat produk ini disebut sebagai tes fungsi hati (liver function test atau LFT). Dengan melakukan tes ini bisa menunjukkan tingkat kerusakan hati Anda.

Apabila dokter mencurigai pasien memiliki penyakit hati, dia akan meminta pasien untuk melakukan tes fungsi hati supaya bisa membantu diagnosis awal. Selanjutnya, tes fungsi hati dilakukan untuk memantau hati pasien. Artinya untuk melihat apakah kerusakan bisa menjadi lebih berat sehingga harus ganti hati atau bisa sehat kembali.

Dalam tes fungsi hati diukur seperti (alanin aminotransferase atau dikenal dengan SGPT (serum glutamic piruvik transaminase), aspartat aminotransferase atau SGOT (serum glutamic oksaloasetik transaminase), fosfatase alkali, GGT (gamma-glutamil transpeptidase, atau gamma GT), bilirubin, dan albumin. Jika hati Anda rusak bisa dilakukan ganti hati (cangkok hati), demikian penjelasannya.

Albert Hasibuan
Analis Ahli Laboratorium Klinik RSOB Batam

Pertanyaan:

Cara Mengantisipasi Kebakaran di Mall


Halo AKLINDO, mengenai kebakaran akibat hubungan singkat arus pendek (korsetling) di mal, hotel atau perkantoran, sebenarnya bagaimana cara mengantisipasinya? Sebab akhir-akhir ini sering terjadi musibah kebakaran? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Pengirim: +628526471xxxx

Jawaban:

Pemasangan Instalasi Dikerjakan Tenaga Ahli


Terima kasih atas pertanyaan Anda. Beberapa kaidah harus dilakukan agar tidak terjadi kebakaran yang berulang-ulang. Utamanya di dalam pemasangan sistem instalasi kelistrikan. Tentunya pemilik mall, hotel, atau perkantoran harus memenuhi syarat prosedural dan teknikal. Pertama, pengerjaan instalasi listrik harus dilakukan oleh tenaga ahli atau kontraktor yang bersertifikat. Di mana sertifikat tersebut dikeluarkan oleh sebuah Badan Sertifikat Kelistrikan (BSK). Selain itu, material yang dipasang dalam sebuah instalasi harus memenuhi standar.

Umpamanya kabel-kabel, stop kontak (breaker), sekering, dan komponen lainnya harus memenuhi standar mutu. Kemudian pemakaian daya listrik harus sesuai dengan dengan kapasitas kabel. Jika terdapat hal-hal yang tidak memenuhi standar, maka biasanya rawan terjadi kebakaran. Kami menghimbau agar para pemilik hotel, mall, gedung, dan lain-lain harus melakukan pengecekan sistem instalasi kelistrikan paling lama setahun sekali. Dengan perawatan yang rutin, bisa mengurangi terjadinya musibah kebakaran. Demikian penjelasannya.

Efriansyah SH
Ketua Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) Batam

Pertanyaan:

Hukum Muda-mudi Berpelukan Ditempat Umum


Selamat pagi Tribun Batam, saya warga yang awam dengan masalah hukum. Saya ingin bertanya mengenai masalah kesusilaan. Apakah berpelukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri itu termasuk pelanggaran kesusilaan? Sebab jika saya sedang mengunjungi tempat wisata di Batam, banyak pasangan muda-mudi melakukannya di depan umum? Lalu, apakah sanksi hukum kepada orang- orang yang melakukan hal itu dan apa hukuman menyimpan vcd porno? Terima kasih.
Pengirim: +628527867xxxx

Jawaban:

Bisa Dikenakan Undang-undang Pornografi


Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berpelukan atau berciuman bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum. Hal ini tertuang di dalam pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya dan melanggar kesusilaan maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Penjelasan terhadap pasal 281 KUHP bahwa kesopanan di sini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan tindak asusila lainnya. Dengan demikian, apakah berpelukan atau berciuman di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan dan kesusilaan yang ada di masyarakat tersebut.

Apabila memang berpelukan di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan atau kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam pasal 281 KUHP tersebut.

Terhadap orang yang membawa video compact disc (VCD Porno) dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki produk pornografi. Larangan terhadap hal ini dapat ditemui dalam pasal 6 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) yang ancaman pidana terhadap setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Megawani SH
Advocat, Pengacara dan Konsultan Hukum

Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe