Poligami Tanpa Izin Batal Demi Hukum
Tribun Batam - Selasa, 8 November 2011 22:37 WIB
IST
Kakek dan nenek menikah. Foto ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
BATAM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Batam,
Hamizar SSosI menegaskan persoalan menikah dengan dokumen palsu
merupakan sebuah ancaman. Selain merusak maghligai pernikahan, perbuatan
tersebut merugikan pihak perempuan dan keluarganya.
Hal ini
dikemukakan Hamizar menyikapi para pria yang kerap menggunakan data dan
dokumen palsu untuk menikah. Menurutnya, hal ini pernah terjadi di
wilayah kerjanya. Sehingga dengan kejadian tersebut pihaknya sangat
berhati-hati saat hendak melangsungkan pernikahan kepada kedua calon
mempelai.
"Pernikahan yang sah atau tidak sah ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Apabila
syaratnya lengkap dan tidak ada manipulasi, maka hal tersebut legal dan
tidak akan menimbulkan persoalan hukum," ujar Hamizar saat dijumpai
Tribunnewsbatam.com, Selasa (8/11/2011).
Lebih lanjut ia
menerangkan, apabila si pengantin pria menggunakan dokumen palsu maka
nikah itu batal demi hukum. Hal ini biasanya terjadi di kemudian hari,
di mana setelah dilakukan akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA),
pihak perempuan tahu dengan sendirinya kebobrokan suaminya tersebut.
"Jika
ketahuan yang bersangkutan (pria) sudah menikah dan kemudian menikah
lagi dengan KTP dan KK palsu maka pernikahan akan dibatalkan oleh KUA
atau Pengadilan Agama (PA)," tegas Hamizar.
Untuk itu, pihaknya
mengimbau kepada para perempuan yang sudah terlanjur ditipu oleh pria
agar melaporkan kepada KUA atau PA. Mereka yang melaporkan adalah
pihak-pihak yang sudah dirugikan, seperti perempuan yang bersangkutan,
keluarga, atau kerabat dekatnya. Tujuannya agar dibatalkan pernikahan
tersebut.
Mengenai masalah poligami (menikah dengan dua istri
atau lebih), ia menegaskan supaya pria membuat surat izin poligami dari
Pengadilan Agama. Alangkah bijaknya, mereka juga meminta izin kepada
istri pertama atau istri yang lainnya. Hal itu merupakan sebuah
mekanisme yang seyogianya dilakukan.
"Mereka yang ingin melakukan
poligami wajib membuat surat izin dari Pengadilan Agama. Bukan malah
membuat dokumen palsu dan menikah lagi tanpa izin, selain melanggar,
pelakunya akan diganjar hukuman pidana," ulas Hamizar mengingatkan.
Atas
kasus yang sering menimpa kaum hawa tersebut, rencananya tahun 2012,
KUA akan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH).
Dengan sistem ini, seorang calon pengantin perempuan tidak akan tertipu
oleh pria yang sudah menikah. Sebab, semua data pernikahan akan dikelola
sistematis.
"Insya Allah jika sudah berlaku SIMKAH ini,
siapa-siapa yang sudah pernah menikah akan terdeteksi. Sehingga bisa
mengeleminasi praktek-praktek poligami yang meresahkan dan melanggar
aturan," ujar Hamizar. (tia)
Editor : dedy suwadha