Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Tahanan Rosma dan Ujang diperpanjang lagi
Pengadilan Negeri Batam menyetujui perpanjangan masa tahanan atas tersangka pembunuhan Putri
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pengadilan Negeri Batam menyetujui perpanjangan masa tahanan atas tersangka pembunuhan Putri Umboh, Ujang dan Rosma. Kedua tersangka pembunuhan istri perwira polisi, Kombes MIndo Tampubolon, mendapatkan perpanjangan selama tiga puluh hari kedepan.
"Sudah saya tanda tangani perpanjangannya. Sesuai dengan KUHAP, perpanjangan masih bisa dilakukan sesuai dengan [asal 25 ayat 2 Kitab undang-undangan hukum acara pidana (KUHAP.) Jadi masa perpanjangannya hingga hingga 9 Desember mendatang," kata ketua Pengadilan Negeri Batam, Haswandi SH M Hum, Selasa (8/11).
Permohonan perpanjangan tersebtu diajukan oleh Kejaksan Negeri (Kejari) Batam. Dalam berkas pengajuan disebutkan bahwa permohonan perpanjangan tersebut dikarenakan pemeriksaan belum selesai sehingga dibutuhkan perpanjangan tersebut. Saat ini, kedua tersangka itu sudah berada dibawah tahanan Kejari Batam.
Menurut Haswandi, perpanjangan masa tahanan diatur adalam KUHAP dan untuk beberapa kasus tertentu boleh dilakukan hingga beberapa kali. Untuk kasus atas tardakwa Rosma dan Ujang tersebut saat ini masih dalam masa perpanjangan normal. Namun, jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan, maka bisa dilakukan perpanjangan lagi.
"Masih bisa dilakukan perpanjangan jika ancaman hukumannya diata sembilan tahun. Ini sesuai dengan pasal 29 KUHAP bahwa pengadilan boleh menyetujui perpanjangan 2 x 30 hari. Jadi perpanjangan yang sekarang ini masih perpanjangan normal saja," terang Haswandi lagi.
Hingga kemarin, belum ada berkas tersangka atas nama Mindo Tambubolon yang masuk ke pengadilan. Haswandi mengatakan bahwa terkait kasus pembunuhan itu baru dua berkas itu saja.