Asusila
Dua Siswa Kelas 2 SMP Tanjungpinang Gelar Pesta Seks di Hotel
Dua Siswa Kelas 2 SMP Tanjungpinang Gelar Pesta Sek di Hotel

Selam lima hari membawa kabur gadis ingusan tersebut, mereka melakukan pesta sek di kamar 204 Hotel Citra Jalan Bakar Batu. Mereka diamankan saat akan kabur ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang, dan menunggu Kapal Pelni yang akan membawa mereka ke Tanjung Priok, Jakarta . Kini keduanya menjadi tersangka pencabulan dan melarikan anak dibawah umur di Polres Tanjungpinang.
"Bukan saya yang mengajak kabur, tapi An yang mengajak saya kabur dari rumah," ucap Ar, membela diri. Dia mengatakan An dan Li adalah teman satu sekolah, dan yang memiliki ide kabur adalah An, setelah ia merasa tidak betah dan tidak nyaman berada di rumahnya di kawasan Batu 6.
"Ada SMS dari An ke hape
mamak saya, yang mengatakan bahwa ia sudah tidak nyaman lagi tinggal di
rumahnya, dan ia mengajak Ar adik saya kabur dari rumah, dan berjanji akan
menjaga adik saya," tutur Kakak Ar saat ditemui Reskrim Polres. Dia
mengatakan An dan Ar, sama-sama kabur dari rumah pada Minggu sore (4/12).
Perasaan gundah menyelimuti hati keduanya, An mengabari hal tersebut
kepada kekasihnya dan mengajak pergi."Terserah gimana caranya, pokoknya
kamu harus segera mengeluarkan saya dari rumah ini, dan bawa saya lari,"
papar Ar, menirukan SMS yang dikirimkan An.
Keeseokan harinya mereka bertiga pergi ke Dompak untuk menemui mantan kekasih Li, kemudian ke pasar Tanjungpinang. Disana Ar menghubungi temanya Br, dan mengaku diancam paman An akan dipolisikan jika tidak membawa An pulang. Saat bertemu di pasar, Br juga ikut dengan ketiganya dan memutuskan untuk menjalin hubungan dengan LI. “ Hari itu saya kenal dan langsung jadian,” aku Br.
“Dari hasil penyidikan mereka melakukan hubungan bersamaan dalam keadaan lampu mati,” ujar Kapolres AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Suhardi Heri SIk.
“Kedua tersangka menjadikan akan menikahi dan mengurus korban dengan bujuk rayuan,” ucap Suhardi. Dia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 332 ayat 1E KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (gas)