Guru Kutip Uang Rapor Rp 20 Ribu
Tribun Batam - Jumat, 6 Januari 2012 00:31 WIB
Share |
Setelah-5-Siswa-di-Kejutkan-Tidak-Lulus.jpg
tribunnewsbatam/ ahmad yani
Siswa SMP. Foto ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P. Pusponegoro

Pertanyaan:
Guru Kutip Uang Rapor Rp 20 Ribu


Selamat pagi Tribun. Selamat pagi Bapak Kepala Sekolah, saya ingin bertanya apakah rapor baru dan pengambilan rapor dikenakan biaya? Kalau iya berapa dan uangnya masuk kas negara atau kantong guru? Masalahnya beredar info dari beberapa wali murid yang anaknya sekolah di salah satu SD Negeri di Tanjung Uma Batam, ada guru yang menetapkan biaya pengambilan rapor Rp 20.000. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628217364xxxx

Jawaban:
Kutip Uang Rapor Salahi Aturan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Setiap pengutipan uang kepada wali murid melalui siswa-siswi yang belajar di sebuah sekolah harus berdasarkan musyawarah. Guru kelas tidak bisa memutuskan atau menetapkan aturan tersebut tanpa adanya musyawarah dengan wali murid. Apabila ada salah satu oknum guru yang melakukan pengutipan uang rapor jelas menyalahi aturan, sebab selama ini tidak ada ketentuan atau mekanisme pengambilan rapor dengan tebusan uang. Jika hal tersebut terjadi maka dikategorikan sebagai pungutan liar yang hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu dan tidak masuk ke dalam kas negara. Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.  

Drs Sumarno
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Batam

============================

Pertanyaan:
Karyawan Diputuskan Kerja Sepihak


Selamat pagi Tribun, saya seseorang pekerja kontrak di perusahaan kosmetik, tiba-tiba saya diberhentikan karena tidak mencapai target perusahaan. Sementara sisa kontrak saya masih empat bulan. Menurut UU ketenagakerjaan, apakah pihak perusahaan bisa memutuskan begitu saja dan bagaimana dengan sisa kontrak kerja saya? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136493xxxx

Jawaban:
Karyawan Dilindungi oleh Hukum

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Pemberhentian kerja (pemutusan hubungan kerja/PHK) merupakan persoalan yang sangat sensitive. Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak. Utamanya manajer sumber daya manusia (SDM), karena PHK harus dilakukan dengan mekanisme dan pertimbangan. Dalam kasus ini, pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan bisa terjadi karena beberapa pertimbangan.

Misalnya karyawan sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan antara lain karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya, perilaku dan kedisiplinannya kurang baik, melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan, tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya, atau melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Mekanisme pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui beberapa tahapan seperti perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan, perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan, keputusan Pengadilan Negeri (PN), atau mekanisme lainnya. Sehingga karyawan tidak bisa dipecat oleh perusahan dengan sewenang-wenang sebab karyawan mendapat perlindungan hukum.


Untuk itu, saran kami, sebelum masuk bekerja dalam sebuah perusahaan, Anda harus memperhatikan surat perjanjian kerja (SPK), yang memuat hak-hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan. Setelah Anda membaca dan mempelajari dengan seksama, baru ditandatangani SPK tersebut, sehingga apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, Anda bisa melakukan teguran atau gugatan. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

==============

Pertanyaan:
Harga Minuman Bandara Mahal


Halo Tribun Batam, minta tolong ditanyakan kepada pihak yang terkait. Mengapa harga makanan atau minuman ringan di Bandara Hang Nadim Batam sangat mahal? Misalnya minuman ringan kaleng harganya di atas Rp 9.000. Padahal di luar bandara tidak melebihi harga eceran itu? Jika mau ambil untung tapi janganlah sampai terlalu mahal?
Pengirim: +628537469xxxx

Jawaban:
Harga Bukan Wewenang Kami


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Penjualan barang apapun di bandara adalah masalah perdagangan seperti biasa. Hal ini sangat bergantung dari perhitungan rencana bisnis mereka perhitungkan sebelumnya. Mulai dari total pembiayaan dan revenue mereka (pemilik toko atau tenan di Bandara Hang Nadim Batam). Hukum penawaran dan permintaan dikombinasikan dengan business plan setiap transaksi merupakan urusan masing-masing pengusaha.

Ini sama halnya dengan keberadaan harga di bandara kota lain yang mempunyai harga jual yang tidak sama dengan produk yang dijual di luar bandara. Intinya, dalam masalah ini, kami pihak pengelola Bandara Hang Nadim menegaskan bahwa perdagangan adalah hukum bisnis yang tidak bisa dicampuri secara detail terhadap harga jualnya. Demikian penjelasannya.

Hendrawan Widjanarko
Kepala Humas Bandara Hang Nadim Batam

====================


Pertanyaan:
Bahan Pengganti Freon AC

Selamat pagi Pertamina, kami memiliki mesin pendingin udara (AC) berukuran 0,5 PK. Selama ini menggunakan Freon sebagai pendinginnya. Apakah ada bahan dasar lain selain Freon yang ramah bagi lingkungan dan bisa menghemat listrik? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628566880xxxx

Jawaban:
Freon Diganti Bahan Hydrocarbon


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Mengenai mesin pendingin udara (AC), kami PT Pertamina memiliki produk namanya Musicool. Bahan ini sebagai alternative pengganti freon (CFC). Musicool berbahan dasar hydrocarbon yang sangat ramah terhadap lingkungan. Selain itu bisa menghemat penggunaan listrik.

Untuk saat ini sudah banyak yg menggunakan produk tersebut, salah satunya PT Telkom. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi divisi fungsi Gas Domestik PT Pertamina Batam. Demikian penjelasannya.

Editor : dedy suwadha

© 2010 Tribunnews-Batam.com. All Right Reserved | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Website By Ioezhe