Guru Kutip Uang Rapor Rp 20 Ribu
Tribun Batam - Jumat, 6 Januari 2012 00:31 WIB
tribunnewsbatam/ ahmad yani
Siswa SMP. Foto ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P. Pusponegoro
Pertanyaan:
Guru Kutip Uang Rapor Rp 20 Ribu
Selamat
pagi Tribun. Selamat pagi Bapak Kepala Sekolah, saya ingin bertanya
apakah rapor baru dan pengambilan rapor dikenakan biaya? Kalau iya
berapa dan uangnya masuk kas negara atau kantong guru? Masalahnya
beredar info dari beberapa wali murid yang anaknya sekolah di salah satu
SD Negeri di Tanjung Uma Batam, ada guru yang menetapkan biaya
pengambilan rapor Rp 20.000. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628217364xxxx
Jawaban:
Kutip Uang Rapor Salahi Aturan
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Setiap pengutipan uang kepada
wali murid melalui siswa-siswi yang belajar di sebuah sekolah harus
berdasarkan musyawarah. Guru kelas tidak bisa memutuskan atau menetapkan
aturan
tersebut tanpa adanya musyawarah dengan wali murid. Apabila ada salah
satu oknum guru yang melakukan pengutipan uang rapor jelas menyalahi
aturan, sebab selama ini tidak ada ketentuan atau mekanisme pengambilan
rapor dengan tebusan uang. Jika hal tersebut terjadi maka dikategorikan
sebagai pungutan liar yang hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu dan
tidak masuk ke dalam kas negara. Demikian penjelasan dari kami semoga
bermanfaat.
Drs Sumarno
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Batam
============================
Pertanyaan:
Karyawan Diputuskan Kerja Sepihak
Selamat
pagi Tribun, saya seseorang pekerja kontrak di perusahaan kosmetik,
tiba-tiba saya diberhentikan karena tidak mencapai target perusahaan.
Sementara sisa kontrak saya masih empat bulan. Menurut UU
ketenagakerjaan, apakah pihak perusahaan bisa memutuskan begitu saja dan
bagaimana dengan sisa kontrak kerja saya? Mohon penjelasannya?
Pengirim:
+628136493xxxx
Jawaban:
Karyawan Dilindungi oleh Hukum
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Pemberhentian kerja (pemutusan
hubungan kerja/PHK) merupakan persoalan yang sangat sensitive. Hal ini
harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak. Utamanya manajer
sumber daya manusia (SDM), karena PHK harus dilakukan dengan mekanisme
dan pertimbangan. Dalam kasus ini, pemberhentian berdasarkan keinginan
perusahaan bisa terjadi karena beberapa pertimbangan.
Misalnya
karyawan sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi
perusahaan. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan
antara lain karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya, perilaku dan
kedisiplinannya kurang baik, melanggar peraturan dan tata tertib
perusahaan, tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan
lainnya, atau melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Mekanisme
pemberhentian karyawan yang dilakukan
atas keinginan perusahaan melalui beberapa tahapan seperti perundingan
antara karyawan dengan pimpinan perusahaan, perundingan antara pimpinan
serikat buruh dengan pimpinan perusahan, keputusan Pengadilan Negeri
(PN), atau mekanisme lainnya. Sehingga karyawan tidak bisa dipecat oleh
perusahan dengan sewenang-wenang sebab karyawan mendapat perlindungan
hukum.
Untuk itu, saran kami, sebelum masuk bekerja dalam
sebuah perusahaan, Anda harus memperhatikan surat perjanjian kerja
(SPK), yang memuat hak-hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan.
Setelah Anda membaca dan mempelajari dengan seksama, baru ditandatangani
SPK tersebut, sehingga apabila terjadi perselisihan dikemudian hari,
Anda bisa melakukan teguran atau gugatan. Demikian penjelasan dari kami,
semoga bermanfaat.
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
==============
Pertanyaan:
Harga Minuman Bandara Mahal
Halo
Tribun Batam, minta tolong ditanyakan
kepada pihak yang terkait. Mengapa harga makanan atau minuman ringan di
Bandara Hang Nadim Batam sangat mahal? Misalnya minuman ringan kaleng
harganya di atas Rp 9.000. Padahal di luar bandara tidak melebihi harga
eceran itu? Jika mau ambil untung tapi janganlah sampai terlalu mahal?
Pengirim: +628537469xxxx
Jawaban:
Harga Bukan Wewenang Kami
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Penjualan barang apapun di
bandara adalah masalah perdagangan seperti biasa. Hal ini sangat
bergantung dari perhitungan rencana bisnis mereka perhitungkan
sebelumnya. Mulai dari total pembiayaan dan revenue mereka (pemilik toko
atau tenan di Bandara Hang Nadim Batam). Hukum penawaran dan permintaan
dikombinasikan dengan business plan setiap transaksi merupakan urusan
masing-masing pengusaha.
Ini sama halnya dengan keberadaan harga
di bandara kota lain yang mempunyai harga jual yang tidak sama dengan
produk yang dijual di luar bandara.
Intinya, dalam masalah ini, kami pihak pengelola Bandara Hang Nadim
menegaskan bahwa perdagangan adalah hukum bisnis yang tidak bisa
dicampuri secara detail terhadap harga jualnya. Demikian penjelasannya.
Hendrawan Widjanarko
Kepala Humas Bandara Hang Nadim Batam
====================
Pertanyaan:
Bahan Pengganti Freon AC
Selamat
pagi Pertamina, kami memiliki mesin pendingin udara (AC) berukuran 0,5
PK. Selama ini menggunakan Freon sebagai pendinginnya. Apakah ada bahan
dasar lain selain Freon yang ramah bagi lingkungan dan bisa menghemat
listrik? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628566880xxxx
Jawaban:
Freon Diganti Bahan Hydrocarbon
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Mengenai mesin pendingin udara
(AC), kami PT Pertamina memiliki produk namanya Musicool. Bahan ini
sebagai alternative pengganti freon (CFC). Musicool berbahan dasar
hydrocarbon yang sangat ramah terhadap lingkungan. Selain itu bisa
menghemat penggunaan listrik.
Untuk saat ini sudah banyak yg
menggunakan produk tersebut, salah satunya PT Telkom. Untuk keterangan
lebih lanjut, Anda bisa menghubungi divisi fungsi Gas Domestik PT
Pertamina Batam. Demikian penjelasannya.
Editor : dedy suwadha