Selasa, 9 Juni 2026

Hukrim

Ujang dan Rosma Minggu Depan Disidang

Terdakwa perkara kasus pembunuhan Putri Mega Umbo, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma.

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa perkara kasus pembunuhan Putri Mega Umbo,  Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma. Sidang pertamanya  akan dilakukan, Selasa (17/1/12) mendatang. Hal ini diungkapkan Eddi Sangapta, Panitra Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/1/12).

Menurut Eddi, diambilnya waktu tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Ketua PN Batam beserta jajarannya. "Ini hasil rapat kemarin," ungkap Eddi.

Untuk Hakim yang memimpin sidang kedua terdakwa tersebut, Sebut Eddi, yakni Reno, yang merupakan sebagai Hakim Ketua dan Ridwan dan Riska sebagai hakim anggota.

Disinggung apa agenda sidang pertamanya, Eddi menuturkan dirinya sama sekali tidak mengetahuinya. "Yang pasti sidangnya di-split, karena ada dua berkas, kemungkinan masing-masing bisa dijadikan saksi, seperti Sidang Ujang, kemungkinan Ros dijadikan Saksi. Begitu juga sidang Ros, ada kemungkinan Ujang menjadi saksi," terang Eddi.

Seperti yang kita ketahui, kasus ini berawal saat Putri Mega Umboh ditemukan tewas akibat pembunuhan sadis pada 26 Juni lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved