TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Terdakwa perkara kasus pembunuhan Putri Mega Umbo, Gugun Gunawan
alias Ujang dan Rosma. Sidang pertamanya akan dilakukan, Selasa
(17/1/12) mendatang. Hal ini diungkapkan Eddi Sangapta, Panitra Muda
Pidana Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/1/12).
Menurut
Eddi, diambilnya waktu tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan
Ketua PN Batam beserta jajarannya. "Ini hasil rapat kemarin," ungkap
Eddi.
Untuk Hakim yang memimpin sidang kedua terdakwa tersebut,
Sebut Eddi, yakni Reno, yang merupakan sebagai Hakim Ketua dan Ridwan
dan Riska sebagai hakim anggota.
Disinggung apa agenda sidang
pertamanya, Eddi menuturkan dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.
"Yang pasti sidangnya di-split, karena ada dua berkas, kemungkinan
masing-masing bisa dijadikan saksi, seperti Sidang Ujang, kemungkinan
Ros dijadikan Saksi. Begitu juga sidang Ros, ada kemungkinan Ujang
menjadi saksi," terang Eddi.
Seperti yang kita ketahui, kasus ini berawal saat Putri Mega Umboh ditemukan tewas akibat pembunuhan sadis pada 26 Juni lalu.