Selasa, 9 Juni 2026

UMKS Karimun Hampir Samai UMS Malaysia

* Refli Ngaku Belum Terima SK Bupati, SPAI-FSPMI Janji Kawal SK Bupati

Tayang:

Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Nilai Upah Minimum Kabupaten Sektor (UMKS) pertambangan granit Kabupaten Karimun tahun 2012 sudah ditetapkan Bupati Karimun, Nurdin Basirun sebesar Rp 1, 4 juta atau naik sekitar 40 persen dibandingkan UMKS 2011 sebesarg Rp 1.045.000.

Berdasarkan SK Bupati Karimun Nomor 46 Tahun 2012 tersebut, nilai tersebut diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Meski begitu, SK Bupati Karimun itu hanya ditandatangani pihak pekerja dalam hal ini Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI)-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun dengan Pemkab Karimun dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerjanya, Rufindi Alamsjah. Sementara dari pihak pengusaha tak ada.

Terkait SK Bupati Karimun itu, Refliwaldi, Kepala Teknik PT Tri Megah Perkasa Utama (TMPU) yang biasa mewakili perusahaannya di tingkat pemerintahan mengaku belum menerima salinan SK Bupati Karimun terkait penetapan UMKS Karimun 2012 tersebut.

"Kami belum ada menerima salinan SK itu, jadi kami belum bisa memberikan respon apa-apa. Nanti lah, kalau kami sudah terima," ujar Refli diplomatis, Selasa (10/1/2012).

Hanya saja, menurut Refli nilai UMKS Karimun 2012 sebesar Rp 1, 4 juta tersebut kenaikannya cukup signifikan dibandingkan UMKS 2011 sebesar Rp 1. 045.000.

Hal hampir senada juga dikatakan JB Walianto, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang Karimun. Onga, sapaan akbrab JB Walianto mengaku pihaknya belum bertemu membahas putusan Bupati Karimun, tersebut.

"Kami belum duduk bersama. Untuk mengumpulkan bos-bos (para pengusaha, red) itu tak mudah. Ada yang sedang di Batam, ada yang di luar kota, sulit," katanya kemarin.   

Onga juga berpendapat putusan besaran UMKS tersebut dinilainya terlalu besar dari 5-10 persen diatas nilai upah minimum kabupaten (UMK) Karimun 2012 sebesar Rp 1. 057.000.

"Pengusaha yang mampu bisa bayar tapi yang tak mampu gimana? Itu akan jadi masalah serius bagi pengusaha," ujar Onga.

Pria yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Karimun itu juga menGakabarkan bahwa nilai UMKS Karimun saat ini sudah hampir menyamai UMS di Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved