Tiga Jam Main Game Dinilai Berlebihan
Ketua Umum Asosiasi Warnet Indonesia, Irwin Day mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan konsultasi dengan psikolog tentang
Menurutnya, selama tidak dipergunakan berlebihan tidak apa-apa. Kesimpulannya, kalau anak-anak hanya bisa memiliki waktu satu sampai dua jam.
"Kalau sudah lewat tiga jam dalam sehari, itu sudah berlebihan. Kalau remaja ya kurang lebih sama. Kalau membolos, kami hanya bisa memberikan imbauan sebaiknya tidak menerima anak-anak sekolah pada jam pelajaran," katanya ketika dihubungi Tribun melalui sambungan telepon.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyayangkan kalau sampai ada yang membolos untuk bermain game online, karena akan berdampak pada cap buruk tentang permainan online di masyarakat. Namun, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan.
Menurut Irwin, pihaknya sudah mengajukan kepada Keminfo untuk membuat aturan tentang game online sejak 2010. Tetapi pemerintah menolak dengan alasan hal itu bukan merupakan prioritas. Padahal asosiasi warnet sendiri sudah membuat draft dan bersedia membantu sampai selesai.
"Draft itu sesuai keinginan masyarakat. Kami bersedia membantu sampai selesai, karena selama ini di lapangan juga tidak jelas. Teman-teman mau mematuhi kalau ada aturannya," ujar pria berusia 40 tahun ini.
Draft itu rencananya juga akan kembali diajukan pada tahun ini. Pengajuan itu juga disebabkan karena asosiasi tidak bisa membuat aturan. Apalagi sifat organisasi adalah sukarela. Kalau dibuat aturan, pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi.
"Game online juga harus memiliki rating terkait usia yang boleh main. Sebenarnya hampir semua negara memiliki rating. Seperti game apa yang tidak diperbolehkan di usia kurang dari 13 tahun. Hanya di negara kita yang tidak ada aturan rating tersebut. Kalau tidak memiliki rating sendiri, negara lain juga bisa menjadi patokan," katanya.
Yang mengatur rating adalah pemerintah atau ada lembaga yang dipercaya. Seperti di Amerika Serikat dan Jepang, yang diatur asosiasi game. Bahkan, di Korea Selatan yang membuat rating dan melakukan pengawasan adalah pemerintah.
"Pemkot atau masyarakat juga bisa melakukan pengawasan rating. Kalau ada game online perang yang berdarah-darah, pemerintah bisa memberikan sanksi. Pemkot harusnya memiliki pengetahuan tentang itu, jangan nanti dikadali lagi," ujarnya.