Tribun Batam - Minggu, 29 Januari 2012 23:35 WIB
Ingin Berinvestasi logam mulia
Halo Pegadaian. Saya pernah baca
pengadaian ada program investasi logam mulia. Kebetulan saya juga ingin
berinvestasi logam mulia. Pertanyaan
saya adalah apa saja syarat yang
dibutuhkan untuk berinvestasi logam
mulia mohon penjelasan dan terimakasih.
Pengirim
081270058xxx
Terimakasih atas pertanyaan yang
diberikan. Perlu kami informasikan Investasi logam mulia, emas menjadi salah
satu produk layanan unggulan pegadaian, dimana investasi ini diminati semua
kalangan masyarakat, mengingat harga emas yang selalu cenderung naik.
Perlu kami jelaskan untuk
berinvestasi di Pegadaian cukup mudah
anda tinggal datang langsung ke pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
1. Menyerahkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya,
2. Mengisi formulir aplikasi
permohonan berapa gram logam Mulia yang
diinginkan.
3. Menyerahkan uang muka serta
menandatangani.
4. Bila syarat lengkap maka
proses administrasi hanya berlangsung berkisar 15 menit.
Pegadaian menawarkan investasi
logam mulia mulai dari lima gram emas, 10 gram, 25 gram, 50 gram hingga 250
gram. Sedangkan untuk pembayaran
dilakukan secara cash atau kredit dimana konsumen dikenakan uang muka sebesar
30 persen plus administrasi dan margin.
Pembayaran melalui kredit dapat
dicicil sebanyak 12 kali. Sementara itu
untuk pembelian secara cash, logam mulai
bisa diambil setelah satu bulan permintaan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Syahbudin Pane, SH
Manager Pegadaian cabang Batu
Aji
2. Apakah Pernikahan saya Sah?
Halo Catatan Sipil. Saya mau
bertanya nih. Sudah hampir sepuluh tahun
saya menikah dengan suami. Kami menikah di gereja tanpa melakukan pencatatan
pernikahan di Catatan Sipil. Saat ini saya
sudah bercerai. Pertanyaan saya adalah apakah pernikahan saya kemarin sah
di mata negara atau gimana. Mohon
penjelasan dan terimakasih.
Pengirim
081270318xxx
Belum Sah di Mata Hukum
Terimakasih atas pertanyaan yang
diberikan. Perlu kami jelaskan pengertian akta catatan sipil adalah Akta yang
memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang baik untuk
Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
Dimana kegunaan akta catatan sipil ini sebagai berikut
1.Akta Catatan Sipil merupakan
paling kuat dalam menentukan
kedudukan hukum seseorang.
2. Merupakan Akta Otentik yang
mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna
di depan hakim.
3. Memberikan kepastian hukum
sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai
kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan
kematian.
Nah, dengan adanya akta catatan sipil masyarakat
akan dilindungi oleh Undang-undang dan sah secara hukum. Melihat kasus anda,
kami mengambil kesimpulan anda hanya menikah secara agama dan belum sah secara
hukum karena belum melakukan pencatatan pernikahan di catatan sipil. Apabila
anda belum menikah secara hukum maka hak-hak anda tidak terlindungi hukum.
Kami menghimbau agar setiap
pernikahan dilakukan secara resmi baik secara agama maupun negara. Apabila penjelasan ini kurang jelas, anda bisa langsung datang
ke kantor catatan sipil setempat. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jamaris SE
Kabid Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
3. Mengapa Outsourcing masih ada?
Halo dinas tenaga kerja. Saya mau
tanya mengenai outsourcing. Bukankah outsourcing sudah dihapuskan oleh MK.
Mengapa outsorcing masih diberlakukan di Batam. Mohon penjelasan dan
terimakasih.
Pengirim
081270808xxx
Dipantau Departemen Tenaga Kerja
Terimakasih atas pertanyaan yang
diberikan. Perlu kami jelaskan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menghapus outsourcing (alih daya) dalam uji Undang Undang (UU) No 13/2003
Tentang Ketenagakerjaan. Departemen tenaga
kerja saat ini melakukan pemantauan dan sedang merumuskan aturan
teknisnya.
Hingga saat ini Outsourcing masih
bisa berjalan sampai keluarnya aturan baru dari departemen tenaga kerja. Semoga
informasi ini bermanfaat.
Rudy Sakyakirti
Kepala
Dinas Tenaga Kerja
Kota Batam,