Revisi PP FTZ Akan Berlaku 9 Maret

31 Januari Disosialisasikan ke Pengusaha

zoom-inlihat foto Revisi PP FTZ Akan Berlaku 9 Maret
Tribun Batam/ Istimewa
Ilustrasi Industri di Kota Batam
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 yang dianggap banyak merugikan pengusaha, telah direvisi menjadi PP 10/2012 pada 9 Januari lalu.

Peraturan baru terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas alias free trade zone ini, akan mulai berlaku pada 9 Maret mendatang.

Gubernur Kepri HM Sani sekaligus Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam-Bintan-Karimun mengatakan sebagai tindaklanjutnya, Dewan Kawasan akan melakukan rapat pada 30 Januari. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan para pengusaha sehari setelahnya.

"Kita akan menjelaskan pada para pengusaha tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada PP tersebut," kata Sani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved