Penyelundupan
BC Kepri Amankan Pasir Darat Illegal Senilai Rp1, 05 Miliar
Dari Bintan Hendak Diselundupkan ke Singapura
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan sekitar 5 ribu metrik ton pasir darat asal Kijang, Bintan hendak diselundupkan ke Singapura, Jumat (6/1/2012) sekitar pukul 05:00 WIB di perairan Nongsa, Batam.
Pasir darat tersebut dimuat ke dalam tongkang Victory 19, GT 1829 berbendera Singapur dengan tugboat Sea Glory 8, GT 167 berbendera Singapura. Nakhoda Hn ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 6 orang anak buah kapal (ABK) dijadikan saksi.
Sementara pengorder dan pemilik tugboat serta tongkang merupakan warga negara Singapura.
"Mereka mengekspor tanpa dokumen, mengangkut barang ekspor tanpa manifes, memuat barang ekspor tanpa izin dan menghindari aturan larangan ekspor pasir," ujar A Rofiq, Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) DJBC Khusus Kepri, Kamis (2/2/2012) di Tanjungbalai Karimun.
Lebih lanjut
dikatakan Rofiq, total perkiraan nilai pasir darat ilegal itu Rp 1, 05
miliar dengan asumsi harga pasir darat sebesar 30 dolar Singapura per
metrik ton dengan (kurs 1 SGD = Rp 7 ribu).