Jumat, 12 Juni 2026

Penyelundupan

BC Kepri Amankan Pasir Darat Illegal Senilai Rp1, 05 Miliar

Dari Bintan Hendak Diselundupkan ke Singapura

Tayang:
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan sekitar 5 ribu metrik ton pasir darat asal Kijang, Bintan hendak diselundupkan ke Singapura, Jumat (6/1/2012) sekitar pukul 05:00 WIB di perairan Nongsa, Batam.

Pasir darat tersebut dimuat ke dalam tongkang Victory 19, GT 1829 berbendera Singapur dengan tugboat Sea Glory 8, GT 167 berbendera Singapura. Nakhoda Hn ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 6 orang anak buah kapal (ABK) dijadikan saksi.

Sementara pengorder dan pemilik tugboat serta tongkang merupakan warga negara Singapura.

"Mereka mengekspor tanpa dokumen, mengangkut barang ekspor tanpa manifes, memuat barang ekspor tanpa izin dan menghindari aturan larangan ekspor pasir," ujar A Rofiq, Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) DJBC Khusus Kepri, Kamis (2/2/2012) di Tanjungbalai Karimun.

Lebih lanjut dikatakan Rofiq, total perkiraan nilai pasir darat ilegal itu Rp 1, 05 miliar dengan asumsi harga pasir darat sebesar 30 dolar Singapura per metrik ton dengan (kurs 1 SGD = Rp 7 ribu).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved