TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Ali Akbar salah seorang konsultan perencanaan di Batam, di peras oleh
Jf salah seorang jaksa dengan alasan proyek yang sedang digarap oleh
Ali banyak merugikan negara, maka dari itu Jf mengatakan kalau Ali
membayar uang sebanyak Rp 200 juta agar proyek ini bisa berjalan lancar.
Ali
yang tidak terima dengan hal itu lalu menjebak Jf dengan cara
menyanggupi permintaannya, lalu Ali dan Jf menentukan tempat dimana
dia akan melakukan transaksi tersebut.
BERITA SELENGKAPNYA DI EDISI CETAK TRIBUN BATAM, KAMIS 2 FEBRUARI 2012..