TRIBUNNEWSBATAM, PINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri M Adi Toegarisman, mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum Polda Kepri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa JF terhadap dua konsultan sebesar Rp200 juta.
Namun demikian tetap harus mengedepankan hukum dengan azas praduga tak bersalah.
"saya tahu hukum yang terjadi, jadi jangan coba-coba sentuh
jaksa saya, jika mereka tidak bersalah. Kita harus mengedepankan azas
parduga tak bersalah,” tegas M Adi.