Rabu, 10 Juni 2026

48 Warga Bukit Semprong Minta Hibah Tanah

Sudah Ada Putusan DPRD Kepri

Tayang:

Laporan Novyana Handayani Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Setengah abad sudah warga di sekitaran Bukit Semprong terkatung-katung nasibnya. Pasalnya, tanah yang mereka tinggali hingga kini belum bersertifikat. Oleh Bupati Kepulauan Riau kala itu, Abdul Manan sempat menyerahkan tanah tersebut kepada warga. Namun pengurusannya hingga kini belum tuntas.

“Saya sudah tinggal disitu sejak masih SD, tahun 1952. Waktu itu mamak saya yang tinggal disana. Sampai sekarang kami belum punya surat-surat tanah itu,” ujar Ali Ipon, seorang warga yang memiliki tanah di Bukit Semprong, Senin (6/2).

Tak hanya Ali Ipon, ada 47 warga lain yang mengalami nasib serupa. Mereka sudah tinggal sejak tahun 1950-an, hingga kini. Bahkan ada pemilik yang sudah meninggal dunia dan diwariskan secara lisan kepada ahli warisnya.

Pasalnya untuk diwariskan secara hukum, belum ada surat-surat resmi yang mendukung. Termasuk Nanik, yang kini mewarisi tanah dari suaminya. Keluarganya sendiri sudah tinggal disana sejak 1978. Sudah sejak tahunan lalu, warga sekitar mengusahakan agar tanah itu jadi hak mereka.

Memang tanah tersebut adalah aset milik Pemkab Kepri, yang sebelumnya pada 1950, dibeli dari Oei Pit Ship. Namun sayang surat jual beli tanah tersebut, sudah tidak dapat ditemukan lagi. Sebagai penggantinya dikeluarkan surat keterangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No 86/Keter/70.

Surat tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 1970. Berdasarkan permintaan warga, akhirnya bupati minta kepada DPRD Kepri kala itu untuk mengeluarkan persetujuan melepas aset tanah di Bukit Semprong. Pada tahun yang sama, yaitu 8 April 1997 dewan mengeluarkan persetujuan tersebut.

“Tapi masalah itu tak tuntas, hingga akhirnya Kabupaten Kepri pecah dan terbentuk provinsi. Sampai sekarang masyarakat ini masih terkatung-katung, tak punya surat tanah. Inilah masalah kita selama ini, dikerjakan tak sampai selesai. Mengulur-ngulur waktu,” ujar Lis Darmansyah, Anggot DPRD Kepri yang memfasilitas warga.

Lis sendiri mengaku sempat bertemu Bupati Bintan, Ansar Ahmad yang minta surat fotocopy keputusan bupati Kepri dan DPRD Kepri tersebut. “Tapi sekarang masalahnya Bintan bilang asset itu sudah diserahkan ke Pemko. Tapi Pemko bilang belum,” sebut Lis.

Ia berharap, masalah ini dapat segera selesai. Jika kedua belah pihak merasa ragu untuk menyerahkan tanah tersebut, maka Lis memberikan solusi. Bisa saja merujuk pada kedua keputusan tersebut, proses penyerahan asset tersebut diulang kembali.

“Sekarang bisa kita ulang dari awal lagi. Pemkab serahkan ke Pemko, lalu Pemko serahkan ke warga sebagai hibah. Karena memang selama ini warga sudah tinggal disana puluhan tahun,” ujar Lis. Warga jug sudah menunjuk pengacara, Urip Santoso sebagai kuasa hukum.

“Sebenarnya ini tidak sulit, tapi warga merasa dibola-bola. Padahal dasarnya sudah ada, termasuk ada yuresprudensi MK No 1409.K/Pdt/1996 yang mendukung itu,” jelas Urip.(opi)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved