48 Warga Bukit Semprong Minta Hibah Tanah
Sudah Ada Putusan DPRD Kepri
Tayang:
Laporan Novyana Handayani Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Setengah abad sudah warga di sekitaran
Bukit Semprong terkatung-katung nasibnya. Pasalnya, tanah yang mereka tinggali
hingga kini belum bersertifikat. Oleh Bupati Kepulauan Riau kala itu, Abdul
Manan sempat menyerahkan tanah tersebut kepada warga. Namun pengurusannya
hingga kini belum tuntas.
“Saya sudah tinggal disitu sejak masih SD, tahun 1952. Waktu
itu mamak saya yang tinggal disana. Sampai sekarang kami belum punya
surat-surat tanah itu,” ujar Ali Ipon, seorang warga yang memiliki tanah di
Bukit Semprong, Senin (6/2).
Tak hanya Ali Ipon, ada 47 warga lain yang mengalami nasib
serupa. Mereka sudah tinggal sejak tahun 1950-an, hingga kini. Bahkan ada
pemilik yang sudah meninggal dunia dan diwariskan secara lisan kepada ahli
warisnya.
Pasalnya untuk diwariskan secara hukum, belum ada
surat-surat resmi yang mendukung. Termasuk Nanik, yang kini mewarisi tanah dari
suaminya. Keluarganya sendiri sudah tinggal disana sejak 1978. Sudah sejak
tahunan lalu, warga sekitar mengusahakan agar tanah itu jadi hak mereka.
Memang tanah tersebut adalah aset milik Pemkab Kepri, yang sebelumnya
pada 1950, dibeli dari Oei Pit Ship. Namun sayang surat jual beli tanah
tersebut, sudah tidak dapat ditemukan lagi. Sebagai penggantinya dikeluarkan
surat keterangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No 86/Keter/70.
Surat tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 1970. Berdasarkan
permintaan warga, akhirnya bupati minta kepada DPRD Kepri kala itu untuk
mengeluarkan persetujuan melepas aset tanah di Bukit Semprong. Pada tahun yang
sama, yaitu 8 April 1997 dewan mengeluarkan persetujuan tersebut.
“Tapi masalah itu tak tuntas, hingga akhirnya Kabupaten
Kepri pecah dan terbentuk provinsi. Sampai sekarang masyarakat ini masih
terkatung-katung, tak punya surat tanah. Inilah masalah kita selama ini,
dikerjakan tak sampai selesai. Mengulur-ngulur waktu,” ujar Lis Darmansyah,
Anggot DPRD Kepri yang memfasilitas warga.
Lis sendiri mengaku sempat bertemu Bupati Bintan, Ansar
Ahmad yang minta surat fotocopy keputusan bupati Kepri dan DPRD Kepri tersebut.
“Tapi sekarang masalahnya Bintan bilang asset itu sudah diserahkan ke Pemko.
Tapi Pemko bilang belum,” sebut Lis.
Ia berharap, masalah ini dapat segera selesai. Jika kedua
belah pihak merasa ragu untuk menyerahkan tanah tersebut, maka Lis memberikan
solusi. Bisa saja merujuk pada kedua keputusan tersebut, proses penyerahan asset
tersebut diulang kembali.
“Sekarang bisa kita ulang dari awal lagi. Pemkab serahkan ke
Pemko, lalu Pemko serahkan ke warga sebagai hibah. Karena memang selama ini
warga sudah tinggal disana puluhan tahun,” ujar Lis. Warga jug sudah menunjuk
pengacara, Urip Santoso sebagai kuasa hukum.
“Sebenarnya ini tidak sulit, tapi warga merasa dibola-bola.
Padahal dasarnya sudah ada, termasuk ada yuresprudensi MK No 1409.K/Pdt/1996
yang mendukung itu,” jelas Urip.(opi)