BC Tanjungpinang Amankan Heroin Rp3,75 M
Disisip Dalam Kardus Panci
Guna mengelabuhi petugas di pelabuhan International Sri Bintan Pura Tanjungpinang, AS (38) tersangka pembawa Heroin seberat 750 gram
TRIBUNNEWSBATAM, PINANG - Guna mengelabuhi petugas di pelabuhan International Sri Bintan Pura Tanjungpinang, AS (38) tersangka pembawa Heroin seberat 750 gram atau senilai Rp3,75 Miliar, mengemas barang haram tersebut dengan sangat rapi. Bahkan As membungkusnya menjadi 2 bagian yang dibalut dengan lakban.
Selanjutnya kedua bungkusan tersebut kemudian diselipkan pada 2 sisi kardus panci Home + Plus 32 cm 3 - Trier Steamer Pot. Di dalam kardus ini terdapat 1 set panci kaca yang kelihatan masih baru. Dan, di dalam panci kaca itu, diletakkan 9 buah Orange.
"Modusnya disisipkan di antara barang-barang, ada panci dan buah. Ada 2 sisi kardus yang diletakkan bungkusan ini. Kemarin kami sudah robek kardusnya. Setelah dirobek kami temukan 2 bungkusan yang aneh. Kami melakukan tes dengan alat uji yang ada di kantor," jelas Krisna Wardhana, Kasi P2 BC Tipe A2 Tanjungpinang, sambil menunjukkan kepada wartawan, letak diselipkan 2 bungkusan barang haram itu.
Dari bentuknya, Krisna mencurigai kalau barang tersebut adalah Kokain. Namun, hasil pengetesan dengan alat Cocainne Test menunjukkan bahwa bubuk tersebut bukan Kokain.
Karena zat kimia dalam ampul Cocainne Test justru menunjukkan warna pink, dan bukan warna biru, sesuai kriteria Kokain.
Akhirnya petugas BC baru memastikan bahwa kedua bungkusan ini berisi bubuk Heroin setelah zat kimia dalam ampul Heroin Test menunjukkan warna hitam sebagai kriteria Heroin ketika dicampur dengan zat tersebut.
"Kami lakukan tes sebanyak 2 kali. Karena biasanya dalam bungkusan seperti ini, barang-barangnya dicampur," tukas Krisna.
Setelah memastikan barang yang dibawanya itu haram, para petugas pun membawa As ke KP2 BC untuk disidik lebih lanjut.