Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Lima Saksi Baru Dihadirkan Jaksa di PN Batam
Lima saksi tersebut diantaranya Dokter Poltak Parulian Saragih, I Wayan, Yusuf Margono, M Komarudin serta Imas.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dalam persidangan kali ke enam perkara pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, Istri mantan Kasubdit II Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.
Lima saksi tersebut diantaranya Dokter Poltak Parulian Saragih, I Wayan, Yusuf Margono, M Komarudin serta Imas.
Dokter Poltak Saragih merupakan ketua tim pemeriksaan visum luar terhadap korban dan PNS Polri. I Wayan Sudarmaya dari kepolisian. Yusuf Margono merupakan tukang kunci yang membantu membuka pintu rumah Mindo saat hari kejadian, karena Mindo sama sekali tidak memiliki kunci rumah serta M Komarudin dari kepolisian. Sedangkan Imas, yang merupakan penyalur tenaga kerja Rosma, tidak hadir. (mau)