TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Dalam persidangan kali ke enam perkara pembunuhan sadis Putri Mega
Umboh, Istri mantan Kasubdit II Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo
Tampubolon, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi di
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan lima saksi.
Lima saksi tersebut diantaranya Dokter Poltak Parulian Saragih, I Wayan, Yusuf Margono, M Komarudin serta Imas.
Dokter
Poltak Saragih merupakan ketua tim pemeriksaan visum luar terhadap
korban dan PNS Polri. I Wayan Sudarmaya dari kepolisian. Yusuf Margono
merupakan tukang kunci yang membantu membuka pintu rumah Mindo saat hari
kejadian, karena Mindo sama sekali tidak memiliki kunci rumah serta M
Komarudin dari kepolisian. Sedangkan Imas, yang merupakan penyalur
tenaga kerja Rosma, tidak hadir. (mau)