Selasa, 9 Juni 2026

Pemprov Kepri Riskan Langgar Peraturan

Bakal banyak temuan BPK rugikan keuangan negara dan Revisi APBD harus dibahas bersama komisi

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Iswidodo

TRIBUNNEWSBATAM, PINANG - Pemerintah Provinsi Kepri dalam merealisasikan program pembangunan sesuai APBD 2012 ini riskan melanggar peraturan dan bakal menjadi temuan BPK.

Otomatis hal itu bisa dianggap merugikan keuangan negara. Pasalnya, APBD Kepri tahun anggaran 2012 yang disahkan bersama DPRD Kepri 15 Desember 2011 silam banyak mengalami revisi sepihak.

APBD 2012 yang disahkan sebesar Rp 2,250 triliun dengan berbagai prioritas kegiatan dan agenda, kemudian dilaporkan sekaligus diserahkan kepada Mendagri. Dalam waktu sekitar seminggu sudah disahkan oleh Mendagri dengan beberapa koreksi atau catatan.

Kemudian oleh Pemerintah Provinsi Kepri, APBD tersebut direvisi lagi sesuai koreksi dari Mendagri dan dilakukan beberapa perubahan. Sayangnya, beberapa perubahan itu tidak diberitahukan kepada DPRD.

"Perlu dilihat apakah ada klausul dalam Perda APBD yang mengatur hal (perubahan tanpa memberitahukan kepada dewan) itu. Jika tidak ada maka beberapa perubahan atau revisi itu diberitahukan dan dibahas bersama komisi bersangkutan. Tidak perlu menggelar sidang paripurna dan Banggar tak bisa merubahnya lagi," kata DR Harry Azhar Azis, MA wakil ketua komisi XI DPR RI yang juga pengamat ekonomi politik.

Oleh karena itu, APBD yang berlaku adalah hasil revisi atau koreksi persetujuan Mendagri tersebut, tidak boleh diubah ubah lagi. Dan hasil koreksi itu pun seharusnya diberitahukan kepada DPRD lembaga yang turut mengesahkan RAPBD menjadi APBD. 

Jika perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi tidak diberitahukan kepada DPRD maka DPRD akan kesulitan melakukan pengawasan.

"Dan hal itu bisa menjadi sebuah pelanggaran. Bisa jadi temuan BPK dan tentu dianggap merugikan keuangan negara. Kuncinya adalah pada komisi yang bersangkutan, dimana program programnya pemprov mengalami perubahan kegiatan maupun besarnya alokasi dana. Komisi yang bersangkutan harus dilibatkan dalam pembahasan lagi. Bisa dilaksanakan bila komisi sudah menyetujui perubahannya," papar Harry anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri melalui Partai Golkar.

Jika pemerintah merahasiakan perubahan atau menutup rapat akses informasi publik kepada APBD maka bisa dikatakan, melanggar UU Kebebasan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Kepri ketinggalan jaman jika dokumen APBD tidak diberitahukan kepada DPRD dan seharusnya juga dipublikasikan.

Diketahui, APBD Kepri tahun anggaran 2012 ini meningkat menjadi Rp 2,250 triliun. Sedangkan program yang akan dilaksanakan sebanyak 1.719 kegiatan tercakup dalam 359 program utama.  Sektor pendidikan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. 

Sektor pendidikan dialokasikan anggaran Rp 451,1 miliar (20,05% dari total APBD). Pembangunan infrastruktur Rp 319,6 miliar (16%), program pengentasan kemiskinan  Rp 360,9 miliar (16,4%), sektor kesehatan sebesar  Rp 112,5 miliar atau sebesar 5% dari total APBD. (wid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved