Kamis, 11 Juni 2026

Pendidikan

Komisi IV akan panggil Pengawas Sekolah SMPN 45

Terkait Laporan Ortu Murid atas sumbangan Sukarela di SMPN 45

Tayang:
Laporan Tribunnewsbatam.com, Nazar Napitu

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Komite Sekolah SMPN 45 Tanjung Sengkuang Batuampar berjanji akan menghentikan semua sumbangan apapun di sekolah termasuk sumbangan sukarela di sekolah.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Komite Sekolah Marfin Timu usai di inspeksi mendadak (sidak) oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam Ir Riki Indrakari dan anggota dewan Udin P Sihaloho SH. Kamis (9/2).

Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan keberatan dari orang tua murid SMPN 45 ke Komisi IV DPRD atas sumbangan sukarela di sekolah melalui surat pernyataan kepada orang tua murid. Padahal, sesuai Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 pungutan uang pembangunan dilarang di tingkat SD dan SMP.

"Sekalipun ada pungutan atau sumbangan di sekolah haruslah melalui persetujuan berbagai pihak, baik dari komite sekolah, orang tua murid dan Kepala Dinas Pendidikan,"tegas Ketua Komisi IV Riki dan diiyakan oleh Udin P Sihaloho saat sidak di sekolah tersebut.

Sedangkan, ketua Komite SMPN 45 Marfin Timu mengakui selama ini komite sudah memungut sumbangan sukarela sebesar Rp70 ribu per murid per bulannya. Tapi, ia tidak mau itu disebut uang pembangunan, tapi sumbangan sukarela. Dan sesaran uang tersebut katanya, sudah melalui kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
Namun, saat ditanya apakah sudah ada persetujuan dari Dinas Pendidikan, ia tidak bisa menjawab, dan jawabannya terkesan plin plan dan berbelit-belit.

Atas permasalahan tersebut Komite Sekolah tersebut berjanji akan menghentikan pungutan tersebut. Tak hanya itu, pihak komite juga akan mengembalikan uang sumbangan yang sudah dibayar oleh sejumlah orang tua siswa SMPN 45.

"Kalau begini jadinya, kita akan hentikan sumbangan itu, dan kita akan kembalikan uang yang sudah di bayar,"ujar Marfi Timu.

Sementara itu Kepala SMPN 45 Nyorita mengaku jauh hari sudah meminta supaya komite tidak lagi memungut uang pembangunan sekolah hingga melarang membuat surat pernyataan sumbangan sukarela yang dibuat komite sekolah. Karena, sesuai ketentuan Permendiknas Nomor 60 tahun 2011.

"Saya sudah suruh semua pungutan dihapus, kalau masih ada pungutan atau sumbangan itu tanggung jawab komite. Bahkan, saya sudah larang jangan ada surat pernyataan seperti itu,"ungkap Nyorita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved