Selasa, 9 Juni 2026

Jiran

Memposting Kartun Nabi Muhammad Dua Pemuda Dihukum

Dua pemuda Tunisia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memposting kartun Nabi Muhammad di Facebook.

Tayang:
TRIBUNNEWSBATAM, LN - Dua pemuda Tunisia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memposting kartun Nabi Muhammad di Facebook.

Dalam postingnya kedua orang itu menurut Reuters menampilkan penggambaran nabi telanjang di situs jejaring sosial, kementerian kehakiman setempat mengatakan, kejadian ini menyulut kepekaan di negara di mana nilai-nilai Islam telah mengambil peran yang lebih besar sejak revolusi tahun lalu.

"Mereka dihukum selama tujuh tahun penjara karena melanggar moralitas, dan mengganggu ketertiban umum, "kata Chokri Nefti, seorang juru bicara kementerian keadilan.

Salah satu dari dua pelaku Jabeur Mejri telah dijatuhi hukuman dan penjara sedangkan pelaku lainnya Ghazi Beji, masih dicari oleh pihak polisi dan dijatuhi hukuman secara in absentia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved