Jiran
Memposting Kartun Nabi Muhammad Dua Pemuda Dihukum
Dua pemuda Tunisia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memposting kartun Nabi Muhammad di Facebook.
Dalam postingnya kedua orang itu menurut Reuters menampilkan penggambaran nabi telanjang di situs jejaring sosial, kementerian kehakiman setempat mengatakan, kejadian ini menyulut kepekaan di negara di mana nilai-nilai Islam telah mengambil peran yang lebih besar sejak revolusi tahun lalu.
"Mereka dihukum selama tujuh tahun penjara karena melanggar moralitas, dan mengganggu ketertiban umum, "kata Chokri Nefti, seorang juru bicara kementerian keadilan.
Salah satu dari dua pelaku Jabeur Mejri telah dijatuhi hukuman dan penjara sedangkan pelaku lainnya Ghazi Beji, masih dicari oleh pihak polisi dan dijatuhi hukuman secara in absentia.