Jumat, 12 Juni 2026

Hukrim

Edarkan Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap

Dua mahasiswa itu adalah Aditya Kurnia Perdana alias Tompel (22) mahasiswa AA YKPN dan Catur Ludi Raharjo (25) mahasiswa Universitas Atmajaya

Tayang:

TRIBUNNEWSBATAM, YOGYAKARTA
- Unit Narkoba Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali mengamankan dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba di kalangan mahasiswa.

Dua mahasiswa itu adalah Aditya Kurnia Perdana alias Tompel (22) mahasiswa AA YKPN dan Catur Ludi Raharjo (25) mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Tompel, kami mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip isi ganja, satu bungkus kertas koran isi ganja, dan satu puntung ganja," ujar Kasat Reskrim Narkoba Poltabes Yogyakarta Kompol Andreas Deddy Wijaya melalui Kanit II satuan Narkoba, Ipda Tinton Yudha Riambodo, Sabtu (7/4/2012).

Sementara saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Catur Ludi Raharjo, di indekosnya di Jalan Janti, lanjut Tinton, polisi mengamankan barang bukti tiga linting ganja dan biji-biji ganja.

Tinton menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa Aditya Kurnia Perdana alias Tompel, merupakan pengguna aktif dan dapat mencarikan barang ganja kepada orang lain.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Tompel, polisi langsung mengamankan yang bersangkutan pada Kamis (5/4/2012) sekitar 23.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Tompel, polisi menangkap Catur yang merupakan teman satu kosnya.

"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebh lanjut di Polresta Yogyakarta," katanya.

Kedua tersangka, lanjut Tinton, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 27 huruf a, Undang- Undang Naroktika Nomor 35 Tahun 2009.

"Yang bersangkutan terbukti kedapatan, menguasai, memiliki dan membawa dan menggunakan narkotika jenis satu, yakni tanaman ganja dengan acaman minimal empat tahun penjara dan paling berat 12 tahun penjara," kata Tinton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved