Pejabat BP Batam Dipolisikan Warga Terkait Alih Fungsi Buffer Zone
Terkait Alih Fungsi Lahan Hijau atau Buffer Zone
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Warga Perumahan Taman Batara Raya Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Batam Centre akhirnya melaporkan saudara Istono yang merupakan Pejabat Bagian Perencanaan Tata Ruang BP Kawasan ke Polda Kepri.
 Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan dianggap 
telah menyalah gunakan kekuasaannya sehingga mengeluarkan surat ijin cut
 and file untuk lahan yang semula berstatus Buffer Zone pas didepan 
perumahan Taman Batam Raya Batam Centre.
"Yang kami bingung, padahal hasil dua kali hearing baik dilakukan dengan
 komisi I maupun komisi III DPRD Kota Batam, lahan Buffer Zone itu tidak
 boleh dibuat ruko, namun kenapa PT Mega Star Mandiri (MSM) bisa 
mengantongi surat cut and file yang ditandatangi Istono, bagian 
perencanaan tata ruang BP Kawasan dan dari dasar surat itulah pihak MSM 
langsung melakukan pematangan lahan," kata Hakim, warga Taman Batara 
Raya, Minggu (15/4/12).
Salain saudara Istono, warga juga mengaku resa dengan aktivitas yang 
dilakukan PT MSM, pasalnya saat hendak melakukan pematangan, perusahaan 
tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin UKL UPL dari Badan 
Penanggulanagan Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam.
"Hal ini juga dikuatkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bapedal yang 
menegaskan bahwa PT MSM tidak mengantongi UKL UPL untuk melakukan 
pematangan lahan yang luasnya lebih kurang 250 meter dengan lebar 25 
meter ini," terang Hakim.
Senda juga ditegaskan oleh Ketua RW 03 perumahan Taman Batara Raya, 
Kaujang Jamal yang mengatakan menolak pengalihan fungsi lahan tersebut 
karena warga sudah rapat dengar pendapatn (RDP) di komisi I dan komisi 
III DPRD Kota Batam yang hasilnya lahan tersebut dijadikan buffer zone 
(Lahan Peghijauan) agar lahan tersebut tidak diotak-atik pihak manapun.
"Kami menolak kalau lahan itu dijadikan pertokoan," tegasnya.
Masih dengan Hakim, diceritakannya sebelumnya warga Taman Batara Raya 
pernah mengajukan ke OB sebelum berganti BP Kawasa agar lahan tersebut 
dijadikan fasilitas umum sebagiannya pada tahun tahun 2002. Namun 
dijawab OB, lahan ini buffer zone atau lahan hijau.
Ternyata November 2011, PT MSM selaku pengembang yang akan membangun 
pertokoaan menunjukan PL, bahwa lokasi ini akan dibangun ruko. Dan PL 
tersebut dikeluarkan 2011. Bahkan belakangan mengantongi surat cut and 
file.
"Jadi kalau lahan ini dijadikan ruko, maka fasum perumahan Taman Batara 
Raya terancam hilang, karena selama ini warga menggunanakan lahan buffer
 zone untuk fasum seperti lapangan volly, takraw badminton dan balai 
pertemuan. Namun bukan ganti rugi yang kami harapkan, akan tetapi lahan 
tersebut agar dikembalikan seperti peruntukan awal, buffer zone dan kami
 siap menghijaukan lahan itu," ujar Hakim seraya menambahkan cut and 
file itu dikeluarkan tanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani oleh 
Istono, bagian perencanaan tata ruang BP Kawasan. (mau)			

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											