Selasa, 9 Juni 2026

Hukrim

Berkas Pemeriksaan Madon Sudah P21

Kini tersangka (Madon-red) bersama barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Batam, Rabu (18/4/2012).

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Berkas penyidikan dan pemeriksaan tersangka perampokan toko sembako Sumber Kita, Madon alias Kyai, saat ini sudah siap dan dinyatakan telah P21.

Kini tersangka (Madon-red) bersama barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Batam, Rabu (18/4/2012).

"Hari ini (Rabu-red) tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan P21, selanjutnya tugas Kejaksaan untuk memproses sampai ke Pengadilan," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved