Hukrim
Berkas Pemeriksaan Madon Sudah P21
Kini tersangka (Madon-red) bersama barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Batam, Rabu (18/4/2012).
Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Berkas penyidikan dan pemeriksaan tersangka perampokan toko sembako Sumber Kita, Madon alias Kyai, saat ini sudah siap dan dinyatakan telah P21.
Kini tersangka (Madon-red) bersama barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Batam, Rabu (18/4/2012).
"Hari ini (Rabu-red) tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan P21, selanjutnya tugas Kejaksaan untuk memproses sampai ke Pengadilan," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur.