Sabtu, 13 Juni 2026

Korupsi KPU

Kejaksaan Bidik Komisioner KPU Batam

Dua Tersangka Langsung Shok Di Nyatakan Akan Ditahan

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM- Kejaksaan Negeri Batam membidik anggota KPU Batam dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar. Sementara ini, dua pejabat KPU Batam sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negri Batam. Dari dua tersangka yang sudah diamankan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dari jajaran komisioner KPU Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti Ardjana menuturkan, penyelidikan ke arah komisioner KPU Batam terbuka. Namun, kejaksaan tidak mau buru-buru menetapkan salah satu dari lima komisioner KPU menjadi tersangka.

"Kami masih harus meminta keterangan saksi ahli dulu," ujar Made kepada tribun saat dijumpai dikantornya, Jumat (4/5).

Saksi ahli itu antara lain, katanya, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Keterangan dari BPKP antara lain untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus bermodus perjalanan dinas fiktif itu.

"Kami tidak mau buru-buru. Kalau memang ada bukti, akan ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya,"katanya.

Keterangan saksi ahli juga untuk melengkapi berkas tersangka yang sudah diamankan, yakni sektretaris KPU Batam Saripuddin Hasibuan dan Bendahara I, Dedy Syahputra. Jika sudah lengkap, katanya, berkas mereka akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sekretaris dan Wakil Bendahara KPU itu mulai ditahan pada Kamis (3/5). Saripudin dan Dedy sejak dua bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru diamankan, alasan utama penahanan mereka untuk mencegah saksi dipengaruhi.

"Kejaksaan mendapat pengakuan saksi bahwa mereka dipengaruhi oleh Saripudin dan Dedy. Kalau dibiarkan, lama-lama saksi-saksi mencabut keterangan semua," ujar Ardjana.

Ia menyatakan yakin perkiraan kerugian negara versi kejaksaan akan terbukti. Kejaksaan antara lain berpegang pada dokumen-dokumen palsu dalam perjalanan fiktif itu. Kejaksaan mendapat salinan ribuan boarding pass palsu. Maskapai penerbangan sudah memastikan tidak pernah mengeluarkan boarding pass yang dijadikan KPU sebagai dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

"Ada banyak pengeluaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan. Saya yakin bisa membuktikan di Pengadilan nanti, semua barang bukti sudah kami amankan," tuturnya.

Sementara itu informasi yang diperoleh tribun di Kejaksaan Negri Batam, sebelum kedua tersangka diamankan, keduanya diminta datang ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lanjuta. Namun secara mendadak setelah diminta keterangan, keduanya baru diberi tahu penyidik untuk dilakukan penahanan.

Setelah diberitahu penyidik bahwa yang bersangkutan akan langsung diamankan, keduanya langsung tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam, keduanya bolak-balik ke kamar kecil (Toilet) seraya menghubungi sanak dan saudaranya masingi-masing

Saat dimintai keterangan sebelum diamankan, keterangan kedua tersangka sudah berubah-rubah dari keterangan awalnya. Bahkan tersangka bersedia di kronfrontir dengan saksi-saksi yang sudah dipengaruhinya.

Kedua tersangka terlihat shok saat dinyatakan akan di tahan. Bahkan saat penyidik mempertemukan kedua tersangka sebelum digiring ke Rutan Batam, antara kedua tidak saling berteguran. Keduanya hanya saling memandang tanpa ada ucapan sepatah kata pun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved