Finance
Program Dana Bergulir Dinas PMPK-UKM Kota Batam
Program Dana Bergulir Dinas PMPK-UKM Kota Batam
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM – Dari tahun 2001 hingga tahun 2012 sedikitnya sudah Rp19,2 milyar dana bergulir yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, dan UKM (PMPK-UKM) Kota Batam untuk 1.105 pelaku usaha, baik perorangan maupun kelompok. Hal ini diungkapkan Syafriadi, Sekretaris Dinas PMPK-UKM diruang kerjanya, Kemarin.
Disebutkan Syafriadi, adapun 1.105 pelaku usaha tersebut antara lain terdiri dari 900 UKM, 128 Koperasi dan 77 UDSP/BMT. “Totalnya 1.105 pelaku usaha baik perorangan maupun kelompak,” kata Syafriadi.
Diakui Syafriadi, dari angka Rp19,2 milyar dana yang digulirkan, sedikitnya baru Rp9,3 milyar yang sudah ada ditangan Dinas PMPK-UKM, sedangkan yang mengalami kemacetan lebih kurang Rp9,7 milyar.
“Kredit tertungga atau pengembalian dana bergulir yang mengalami macet, tidaklah putus sampai disini. Karena sampai saat ini, dana tersebut terus diangsur atau masih dalam proses pengembalian dari para nasabah,” ungkap Syafriadi.
Lantas apa penyebab dari kredit macet tersebut, Syafriadi menuturkan rata-rata disebabkan karena mengalmi pindah lokasi, pelaku usaha yang meninggal dunia, usahanya bangkrut, pindah jenis usaha dan lain sebagainya.
“Tapi rata-rata disebabkan oleh usahanya bangkrut atau ada pelaku usaha yang meninggal dunia, namun untuk yang alasan meninggal dunia ini rata-rata pelaku usaha jenis UKM,” terang Syafriadi.
Untuk penunggakakn terbesar, sambung pria berkacamata ini, terjadi pada tahun 2001-2004, dimana saat itu setiap pelaku usaha boleh meminjam dana bergulir tanpa harus memberikan agunan atau jaminan seperti sekarang ini.
“Karena saat itu tujuannya ingin mensejahterakan pelaku usaha yang baru merintis, namun kenyataannya malah tinggi terjadi tunggakan,” papar Syafriadi seraya menambhakan untuk presentase pengembalian lebih besar pada UKM dibandingkan Koperasi.
Disingung dengan proses peminjaman, Syafriadi menuturkan sangatlah muda yakni untuk UKM atau mikro cukup mencantumkan Identitas KTP dan KK atau surat nikah, Keterangan domisili dari kelurahan atau camat, Jaminan atau agunan dan Usaha minimal satu tahun. “Dan untuk mikro ini pinjaman yang diberikan maksimal Rp50 juta,” sebutnya.
Lain halnya dengan Koperasi, yang terpenting telah berbadan hukum minimal satu tahun dan sudah menggelar rapat anggota tahunan. Kemudian melampirkan anggaran dasar koperasi dan dana yang diterima maksimal Rp150 juta.
“Sedangkan untuk UEDSP syaratnya harus pendiriannya ditetapkan oleh lurah setempat dan diketahui oleh camat. Kemudian usaha sudah berjalan satu tahun, memiliki jaminan atau agunan dan dana yang diterima maksimal Rp75 juta,” jelasnya. (mau)