Selasa, 9 Juni 2026

Public Service

Warga Bintan Ngurus Surat Kendaraan Harus ke Tanjunguban

Diakui Lebih Efesien dan Cepat, Polres Pakai Aplikasi Online

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam Muhammad Ikhsan

BINTAN, TRIBUN - Aplikasi baru secara on-line pada pengurusan surat-surat kendaraan diterapkan di Bintan. Namun hal ini mau tak mau membuat warga Bintan harus melakukan pengurusan langsung ke Polres Bintan di Tanjunguban. Hanya perpanjangan 1 tahun saja yang bisa dilakukan di UPT Samsat Kijang di wilayah Bintan Timur


Pengurusan tersebut dilakukan di kantor Samsat Bersama di Mako Polres Bintan di Tanjunguban, yang berjarak sekitar 90 kilometer dari Tanjungpinang maupun dari Kijang


Pengurusan On Line ini dikatakan Kasatlantas Polres Bintan, AKP Kurniawan Ismail menyusul kebijakan aplikasi baru dari Mabes Polri.

‘’Mulai akhir Maret lalu, semua pengurusan surat kendaraan dipusatkan di Kantor Samsat Bersama di Tanjunguban,’’ ungkapnya, baru-baru ini


Semua pengurusan surat kendaraan mulai dari ganti nama, ganti pemilik, ganti warna, perpanjangan 1 tahun (bayar pajak), perpanjangan 5 tahun (ganti BPKP) dan Rubentina (Rubah Bentuk Ganti Warna) dilakukan di Polres


"Semua pengurusan dilakukan di Kantor Samsat Bersama, kecuali perpanjangan 1 tahun, masih dapat dilakukan di Samsat Kijang,’’ jelasnya


Walau masyarakat seperti di Kijang harus rela jauh-jauh ke Tanjunguban, namun sistem online ini disebutkannya punya keuntungan lebih.


Ia mengakui jika pelayanan masyarakat dapat lebih cepat saat mengurus surat kendaraan, karena sistem ini tersambung langsung ke pusat.


"Pengurusan bisa lebih cepat, kalau sebelumnya bisa berbulan-bulan sekarang seminggu sudah siap,’’ ungkapnya


Banit BPKB, Brigadir Zulkifli menyebut pengurusan BPKB selama ini banyak berasal dari Kijang/Bintan Timur. Lokasi ini lebih padat masyarakat dibanding Tanjunguban.


‘’Dari 10 pengajuan yang masuk, sekitar 7 atau 8 pengajuan dari warga di Kijang,’’ katanya.


Ada sedikit kendala dari perubahan sistem ini, namun tidak mempengaruhi kelancaran pengurusan surat-surat kendaraan. Menurut Zulkifli, selama ini pemilik kendaraan banyak mendaftar di Samsat Kijang.


"Makanya sejauh ini ada yang belum terdaftar di Kantor Samsat di Tanjunguban. Jadi perlu kita entri data ulang. Untuk entri ulang kita memerlukan waktu untuk 1 berkas dilayani 30 sampai 40 menit,’’ ungkapnya


Sementara terkait aplikasi online ini, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bintan, Ady Nugroho  menjelaskan, teknis pelayanan sistem baru tersebut tetap dimulai dari pengajuan pengurusan BPKB. Pihaknya akan melakukan cek fisik dan mendaftarkan BPKB secara on line.


‘’Bayar pajak dilakukan di Dispenda dan kemudian tinggal cetak STNK. Seminggu sudah siap, namun pelayanan masih bisa dioptimalkan agar lebih cepat lagi,’’ terangnya. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved