Persidangan Perdana Ujang dan Rosma
Jaksa Meminta Waktu Sehari Siapkan Sanggahan
"Kami mohon waktu satu hari yang mulia, untuk menyiapkan sanggahan jawaban,"
Laporan Tribunnews Batam, Nazaruddin Napittu
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Setelah mendengar pledoi tersebut, Reno Liswoto yang didampingi hakim anggota, meminta tanggapan dari jaksa yang dihadiri oleh Sugeng dan Wenharnold.
Ternyata untuk menanggapi permintaan tersebut Wenharnold dan Sugeng hany minta waktu satu hari guna membahas dan menyiapkan jawaban atas sanggahan yang disampaikan terdakwa.
"Kami mohon waktu satu hari yang mulia, untuk menyiapkan sanggahan jawaban," ungkap Wenharnold.
Mendengar permohonan jaksa itu, Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaa replik akan digelar hari ini Rabu (16/5/2012).
Pantauan Tribun Batam, sidang tersebut berlangsung cepat, berbeda dengan sidang sebelum-sebelumnya. Agenda berlangsung lancar tanpa gangguan. Sidang kali ini tampak sedikit sepi pengunjung, tidak seperti sidang Mindo dan Ujang yang banyak dihadiri pengunjung.
Hanya belasan orang saja yang hadir di ruang sidang utama yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu. Bahkan, jumlah anggota polisi yang berjaga-jaga pun tidak sebanyak saat sidang Mindo dan terdakwa Ujang.
Rosma menjadi satu di antara tiga terdakwa yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Selain Rosma, ada juga Ujang dam AKBP Mindo Tampubolon dalam berkas terpisah. Ketiga-tiganya telah menedapatkan tuntutan dan berkesempatan mengajukan nota pembelaan.
Ros dan Ujang ditangkap polisi pada 25 Juni malam di Hotel Bali Batam. Keduanya merupakan pembunuh Putri pada 24 Juni 2011, dimana setelah itu jasadnya dibuang ke wilayah Punggur. Belakangan Ujang dan Ros juga menyebut Mindo terlibat sehingga persidangan tersebut hingga kini tetap memantik kontroversi karena berbagai kejanggalan telah diungkap terdakwa Mindo.(Tribun Batam Cetak)