Beda Hasil Kerugian Negara, BPK Periksa dari Segi Akuntan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Batam
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menepis tak akurat dalam memeriksa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Batam.
Pihak BPK menyebutkan memeriksa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Batam.
"Kalau orang lain yang menilai mungkin disangka BPK memperlama atau bahkan tidak becus dalam menghitung. Tetapi sebenarnya yang perlu digarisbawahi kami kan melakukan perhitungan sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kejaksaan," ujar Agung Aji, staf BPK.
Menurut Agung, di luar dari bukti dan dokumen mereka mengaku tak paham. "Dan kenapa jumlah itu berbeda, karena perhitungan yang dilakukan pun bukan dilandasi kerugian negara. Tetapi nilai kerugian negara, bicara nilai kerugian negar artinya yang benar-benar nyata, bisa diketahui dan dihitung. Bukan dari unsurnya," imbuhnya.
Saat ini BPK masih menunggu bukti tambahan dari kejaksaan, terkait permintaan penghitungan ulang dari pihak kejaksaan. "Sudut pandang BPK dan kejaksaan tidak sinkron makanya tidak sama hasilnya," ujar Agung.
Agung menilai kejaksaan menempatkan diri sebagai penyidik, sedangkan BPK sebagai pemeriksa atau auditor.
Jika perkiraan Kejaksaan total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar, maka perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan BPK kurang lebih hanya Rp 254 jutaan.
Hasil perhitungan tersebut diambil dari bukti-bukti yang diserahkan dalam tempo seminggu oleh Kejaksaan.
"Yang satu bicara dari sudut pandang hukum, dan yang satu dari sudut pandang akuntan. Saat ini kami masih akan berkoordinasi, hanya saja saat inipun tim masih banyak yang diluar. Karena sedang ada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di seluruh daerah. Kemungkinan akan ada pertemuan lagi di akhir bulan inilah," lanjut Agung.
Abdul Faried Kasi Pidsus Kejari Batam menyerukan hal yang sama. Saat ini pihaknya masih tetap menunggu koordinasi dari BPK. Ia mengatakan pertemuan kemungkinan dilakukan tanggal 20 Juni, menunggu tim BPK berkumpul semua.
"Kalau sudah berkumpul semua, yang pasti kami tetap berkoordinasi. Meskipun belum, tapi semua saksi yang ada keterkaitan akan kami panggil, termasuk saksi yang membuat pernyataan kalau dia menerima uang," ucap Abdul Faried.