Polda Kepri

Inilah 9 Personil Polda Kepri Dipecat Dengan Tidak Hormat

Keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polda Kepri

zoom-inlihat foto Inilah 9 Personil Polda Kepri Dipecat  Dengan Tidak Hormat
Tribunnewsbatam/ net/ist
9 Personil Polda Kepri Dipecat Dengan Tidak Hormat
Laporan Tribunnwes Batam, Eko Setiawan

TIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jajaran Kepolisian Polda Kepri mengadakan Upacara Bendera Bulanan di Lapangan Upacara Mapolda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende.

Upacara tesebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Personil Polda Kepri serta PNS Polri, Senin (21/5) tersebut juga dibacakan surat Keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polda Kepri.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep/109/IV/2012 sampai Kep/115/IV/2012 tanggal 30 April 2012 diputuskan untuk melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada sembilan orang Personil Polda Kepri dan Jajaran dengan Kasus Tertentu sebagai berikut :

I.Polda Kepri
1.Ro Ops: Bripda Dedi Oktopiardi Siregar
2.Ro Sdm: Brigadir Dino Hidayat
3.Dit Reskrimum:Bripda Maidil Karno
4.Sat Brimobda :Bripda Achmad Hudori
5.Yanma : Bripda Dodi Sefrita

II.Polres Lingga
1.Brigadir Arisinus Simamora
2.Bripda Welman Sahata Afriady Sinaga

III.Polres Natuna
1.Bripka Heri Suhardi
2.Bripda Malawi Cahaya Mulya

Dalam amanatnya  Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengingat bahwa situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Kepri sesuai dengan Anev Bulan Mei  minggu ke I dan II, bahwa pada minggu I terjadi 48 Kasus, sedangkan minggu II sebanyak 43 Kasus, sehingga gangguan kamtibmas yang terjadi di Polda Kepri Relatif menurun.

Untuk kedepannya agar personil Polda Kepri dapat melaksanakan kinerja sesuai dengan visi dan misi melaksanakan program atau kegiatan dan rencana aksi Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 melalui 4P, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian serta Percepatan Pelaksanaan 3P diatas sebagai Jabaran Aspek Pelaksanaan dengan penekanan pada kinerja yang Profesional, untuk kepentingan tugas Polda Kepri yang lebih terarah dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan terbaik.

Kabag Humas Polda Kepi AKBP Hrtono diruang kerjanya mengatakan, mereka yang dipecat ini kebanyakan adalah mereka yang telah melanggar peraturan. salah satunya adalah tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut, dan mereka yang dipecat ini juga elah menjalani proses pemeriksaan dan proses sidang interen dilingkungan Polda kepri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved